KOMPAS.com - Nasional |
Pimpin Ansor Minimal Didukung 99 Suara Posted: 16 Jan 2011 07:04 PM PST SURABAYA, KOMPAS.com — Seluruh kandidat ketua umum Gerakan Pemuda Ansor akhirnya bisa maju ke pencalonan setelah persoalan batas usia maksimal 40 tahun bagi calon disepakati tidak diberlakukan dalam kongres ke-14 di Surabaya, Senin (17/1/2011) dini hari. "Sudah disepakati, semua kandidat boleh mengikuti pencalonan," kata salah seorang kandidat, Choirul Sholeh Rasyid. Batas usia 40 tahun sebelumnya disepakati masuk dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Ansor. Namun, terjadi perdebatan alot dan keras soal waktu pemberlakuan aturan itu. Sejumlah peserta menghendaki aturan itu diberlakukan seketika dalam kongres saat ini, sedangkan peserta yang lain menghendaki aturan itu diberlakukan pada kongres berikutnya. Jika aturan itu diberlakukan sekarang, sejumlah kandidat akan terganjal karena telah berusia di atas 40 tahun. Mereka adalah Khatibul Umam Wiranu, Syaifullah Tamliha, dan Chairul Sholeh Rasyid. Perdebatan soal waktu pemberlakuan aturan batasan usia dipicu kepentingan masing-masing pendukung kandidat dan perbedaan penafsiran terhadap aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga NU terkait badan otonomnya, termasuk Ansor. Dalam AD/ART NU hasil muktamar di Makassar 2010 disebutkan, batas usia calon ketua badan otonom Ansor dan Fatayat adalah 40 tahun yang pemberlakuannya setelah kongres terdekat organisasi itu. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj, yang didatangkan ke arena kongres untuk mengatasi kebuntuan, mengatakan, aturan batas usia baru diberlakukan pada kongres berikutnya. Kongres Fatayat beberapa waktu lalu pun belum memberlakukan aturan itu. Namun, ketika penjelasan itu dipertanyakan kembali oleh peserta kongres Ansor, Said Aqil kemudian menyerahkan kepada kongres untuk memutuskan apakah aturan itu akan dipakai dalam kongres sekarang atau tidak. "Tapi, pada kongres berikutnya, aturan itu wajib dilaksanakan," katanya. Setelah melalui musyawarah yang dipimpin Syaifullah Yusuf, Ketua Umum Ansor yang telah dinyatakan demisioner, diputuskan aturan batasan usia tidak diberlakukan dalam kongres sekarang. Untuk bisa mengikuti pemilihan ketua umum, kandidat harus mendapat dukungan minimal 99 suara dari 516 total suara. "Kalau dalam proses penjaringan bisa mendapat minimal 99 suara, seseorang baru bisa disebut calon dan berhak mengikuti pemilihan," kata Maskut Candranegara yang juga masuk dalam bursa kandidat. |
PBNU Bolehkan Calon di Atas 40 Tahun Posted: 16 Jan 2011 04:57 PM PST Kongres GP Ansor PBNU Bolehkan Calon di Atas 40 Tahun Senin, 17 Januari 2011 | 00:57 WIB KOMPAS/ALIF ICHWAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang dipimpin Rais Aam Syuriah KH MA Sahal Mahfudz dan Ketua Tanfidziyah KH Said Aqiel Siradj (kiri) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (2/6/2010).SURABAYA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menjelaskan seputar keputusannya untuk turun tangan dalam Kongres ke-14 Gerakan Pemuda Ansor di Surabaya, Minggu (16/1/2011) malam. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj dan Sekjen Marsudi Syuhud menjelaskan, aturan tentang batas usia 40 tahun itu sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga NU hasil muktamar di Makassar 2010. Namun, pemberlakuannya bukan untuk kongres sekarang, melainkan kongres berikutnya. "Ini juga sudah berlaku di Kongres Fatayat yang lalu. Calon berumur di atas 40 tahun masih boleh," kata Said Aqil di hadapan peserta kongres. Said Aqil menjelaskan, jika memang aturan batas usia itu wajib dilaksanakan pada Kongres Ansor saat ini, tentunya dalam Anggaran Rumah Tangga NU tidak perlu ada penjelasan bahwa aturan diberlakukan setelah kongres terdekat. "Kalau diwajibkan sekarang berlaku, tidak butuh penjelasan," katanya. Kongres Ansor memanas ketika masuk pembahasan mengenai batas usia calon ketua umum. Satu kubu ingin memberlakukan batas usia 40 tahun berlaku dalam kongres saat ini. Kubu lain menghendaki aturan itu diberlakukan pada kongres berikutnya. Mengingat aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga Ansor itu harus mengacu pada AD/ART NU, PBNU diminta memberikan penjelasan. Jika aturan batas usia tersebut diberlakukan, sejumlah kandidat yang kini berusia di atas 40 tahun akan tersingkir, yakni Khatibul Umam Wiranu, Syaifullah Tamliha, dan Choirul Sholeh Rasyid. Sumber : Kirim Komentar Anda Kirim Komentar Anda |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan