Rabu, 19 Jun 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Tak Ada Pengamanan Khusus bagi Terdakwa Kasus Cebongan

Posted: 19 Jun 2013 07:57 AM PDT

YOGYAKARTA,KOMPAS.com — Tidak ada pengamanan ataupun fasilitas istimewa yang diberikan kepada 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, selama mereka ditahan di Markas Denpom IV/2 Yogyakarta, Rabu (19/6/2013).

Hal itu diungkapkan Komandan Denpom IV/2 Yogyakarta Letkol (CPM) Jefridin, Rabu. "Pengamanan akan dilakukan seperti biasa," kata Jefridin.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, keluarga juga boleh menjenguk sesuai dengan jadwal.

Ke 12 terdakwa kasus Cebongan dibawa dari Markas Denpom IV/5 Semarang, Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, dengan menggunakan satu mobil tahanan jenis Elf dan dikawal petugas POM Semarang. Mereka tiba di Markas Denpom IV/2 Yogyakarta sekitar pukul 06.30 WIB.

Sesampainya di Markas Denpom IV/2 Yogyakarta pada sekitar pukul 06.30 WIB, mereka tampak mengenakan pakaian dinas dan menjalani pendataan administrasi dan cek kesehatan. Setelah itu, mereka ditempatkan dalam satu ruangan tahanan.

Seperti diberitakan, ke 12 terdakwa kasus Cebongan akan menjalani sidang perdana, Kamis (20/6/2013), di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Editor : Kistyarini

12 Terdakwa Kasus Cebongan Dikurung dalam Satu Ruangan

Posted: 19 Jun 2013 07:33 AM PDT

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Dua belas anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penembakan empat tahanan di Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, telah dipindahkan ke Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta, Rabu (19/6/2013) pukul 06.30 pagi tadi. Di Detasemen Polisi Militer (Denpom), mereka ditahan dalam satu ruang tahanan berukuran 5 x 6 meter.

Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta Letnan Kolonel (CPM) Jefridin Adrian mengatakan, 12 anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus Cebongan dipindah dari tahanan Pomdam IV/ Diponegoro ke Denpom IV/2 Yogyakarta. "Selama proses persidangan seluruh terdakwa akan ditahan di Denpom. Mereka berada dalam satu sel," ujarnya di Mako Denpom IV/2 Yogyakarta.

Untuk mengamankan 12 anggota Kopassus ini, Denpom IV/2 menyiagakan satu regu beranggotakan sembilan personel Polisi Militer di ruang penjagaan dan empat Polisi Militer di ruang tahanan.

Editor : Kistyarini

Tiada ulasan:

Catat Ulasan