Rabu, 5 Jun 2013

detikcom

detikcom


Tim Mabes Polri Sita 120 Mesin Judi dari Club XP Pekanbaru

Posted: 05 Jun 2013 12:49 PM PDT

Kamis, 06/06/2013 02:49 WIB

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekanbaru, - Mabes Polri menggerebek dua lokasi perjudian terbesar di Pekanbaru. Di lokasi perjudian Club XP disita 120 mesin judi gelper.

Demikian disampaikan, Kasubdin III Kombes Cahyono Wibowo didampingi, AKBP Susilowadi, Kanit I PC, Tipidum Bareskrim kepada detikcom, Kamis (6/62013) di lokasi penggerebekan di jalan Nangka, Pekanbaru.

Menurut Kanit I Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Susilowadi, di lokasi Club XP diamankan 4 orang kasir, 25 karyawan.

"Ada uang yang kita sita Rp 35 juta," kata Bang Ilo begitu sapaan akbrabnya anggota Mabes Polri asal Riau itu.

Bang Ilo menjelaskan, pihaknya juga menyita voucher hadiah sebanuak 579 lembar masing-masing voucher diharga Rp 100 ribu.

"Sedangkan mesin judi gelper yang kita sita sebanyak 120 mesin. Untuk penggerebekan di jalan Nangka, tim lagi memeriksa," kata Ilo.

Bebas dari Tahanan, Bocah SD Dilarang Pulang ke Rumah Oleh Ibunya. Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.28 - 05.30 WIB, hanya di TRANS TV

(cha/fjp)


Sponsored Link

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Kasus Video Porno, Polisi Tunggu Izin Presiden untuk Tahan Wabub Bogor

Posted: 05 Jun 2013 12:01 PM PDT

Jakarta - Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video porno. Pria yang akrab disapa Karfat ini sudah diperiksa penyidik Polda Jabar. Berbeda dengan nasib tersangka lainnya, Indra Lesmana, yang sudah ditahan jauh hari lalu. Nah, kenapa politikus PDIP tersebut tak ditahan?

Karfat saat ini menyandang pejabat negara dengan amanah sebagai Wabup Bogor. Polisi enggan sewenang-wenang langsung menjebloskannya ke sel.

"Tidak bisa langsung ditahan. Karena penahanan itu harus ada izin dari presiden. Jadi saat ini (Karfat) hanya pemeriksaan," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/6/2013) malam.

Lain cerita bila kepala atau wakil kepala daerah berlabel saksi atau tersangka yang berurusan masalah tindak pidana umum. Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhak memanggil serta meminta keterangan pimpinan daerah tanpa izin presiden. Kondisi tersebut merujuk Pasal 36 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika izin presiden tidak berlaku dalam hal penyelidikan dan penyidikan.

Dalam undang-undang perubahan disebutkan, jika tindakan penyidikan yang dilanjutkan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah, memerlukan persetujuan tertulis dari presiden. Kalau persetujuan tertulis dimaksud tidak disetujui presiden dalam waktu paling lambat 30 hari atau terhitung sejak diterimanya surat permohonan, maka proses penyidikan yang dilanjutkan penahanan bisa langsung dilakukan.

Karfat terseret perkara tindak pidana umum dugaan penyebaran video bergambar adegan syur antara pria mirip Wakil Ketua DPRD Jabar RHT dengan wanita berinisial L. Karfat disangkakan melanggar Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 perihal Pornografi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan suatu perbuatan.‬‬

"Memang secara undang-undang, boleh melakukan penahanan terhadap tersangka yang terjerat ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Kecuali pejabat negara, aturannya harus ada persetujuan atau izin presiden," beber Martin.

Bebas dari Tahanan, Bocah SD Dilarang Pulang ke Rumah Oleh Ibunya. Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.28 - 05.30 WIB, hanya di TRANS TV

(bbn/fjp)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan