Selasa, 28 Mei 2013

detikcom

detikcom


Di Tengah Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kampar Asyik Main Game

Posted: 28 May 2013 01:04 PM PDT

Pekanbaru, - Seorang anggota DPRD Kampar, Riau ketahuan asyik bermain game dengan tablet. Padahal saat itu tengah berlangsung sidang paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Sidang ini berlangsung di Gedung DPRD di Bangkinang Ibukota Kampar Kampar, Riau, Selasa (28/5/2013). Sidang Paripurna ini saat Plt Sekda Kampar, Zulfan Hamid tentang Ranperda tahun 2013.

Ketika sidang berlangsung, Plt Sekda membacakan Ranperda, dalam rekaman video seorang jurnalis TV di Kampar, anggota dewan yang asyik bermain games ditabletnya itu adalah H Hefrijon dari partai PPRN.

Dalam rekaman video itu terlihat, Hefrijon asyik bermain games kartu remi. Dia seperti tidak mempedulikan pidato yang tengah berlangsung.

Belakangan dia menyadari, jika jalannya sidang paripurna ini ada jurnalis yang meliput. Sadar kamera mengarah kepadanya, Hefrijon membalikan badannya ke belakang. Dia terlihat tersenyum kepada wartawan yang merekam aksinya. Lantas anggota dewan yang kini dikabarkan Caleg dari Demokrat itu, lantas mematikan games kartu soliter ditabletnya.

Ketika dikonfirmasi detikcom, soal aksinya bermain games saat sidang paripurna, menurutnya, bahwa sidang itu baru berlangsung beberapa menit saja.

"Sidang paripurna itu baru berlangsung beberapa menit saja. Jadi hanya iseng saja buka game," katanya.

Begitupun dia menyatakan permohonan maaf atas sikapnya yang main games tersebut. "Ya saya mohon maaflah ke masyarakat Kampar atas peristiwa itu," katanya.

Tapi sebenarnya bila dilihat dari rekaman tersebut, banyak anggota dewan lainnya yang juga terkesan cuek. Terlihat ada anggita dewan malah sibuk ngobrol, ada yang sibuk baca koran.

Sopir maut Nissan Juke terancam hukuman 6 tahun penjara, Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 4.30 - 5.30 WIB, hanya di Trans TV.

(cha/fjp)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Meski Tersangka Korupsi, Awang Farouk Tetap Didukung PD di Pilgub Kaltim

Posted: 28 May 2013 12:40 PM PDT

Samarinda - Partai Demokrat bersikukuh mendukung Awang Farouk Ishak sebagai incumbent di Pilgub Kaltim, 10 September 2013 mendatang. Awang sendiri berstatus tersangka dugaan korupsi divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar.

"Sampai tadi malam, keputusan terakhir tetap dukung Awang," kata Sekretaris DPD PD Kaltim, Nicholas Pangeran, saat dihubungi wartawan di Samarinda, Selasa (28/5/2013).

Ditanya terkait pakta integritas PD yang ditandatangani beberapa waktu lalu serta status tersangka dugaan korupsi yang disandang Awang, Nicholas menyebutkan hal itu sudah disampaikannya ke DPP PD.

"Soal pakta integritas, di daerah sudah paham soal itu. Kita sudah sampaikan soal itu ke DPP (status tersangka dugaan korupsi Awang Farouk Ishak)," ujar Nicholas.

Lantas, kalau sudah mengetahui status hukum Awang demikian, DPP masih mendukung Awang untuk maju sebagai Cagub Kaltim, September 2013 mendatang?

"Ini yang saya tidak paham. Ketua (Ketua DPD PD Kaltim) juga sudah menyampaikan tentang status Awang itu. Tapi semua keputusan ada di tangan DPP," ujarnya.

Hari ini, Awang Farouk Ishak dan Mukmin Faisal, menyerahkan berkas pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub 2013-2018 ke KPUD Kaltim, di Jl Basuki Rahmat, Samarinda. Keduanya maju dengan dukungan 10 parpol seperti PAN, PBB, PD, Golkar, PKS, Partai Patriot, Partai Hanura, PDK dan PKB.

"Saya sangat yakin bisa menang, kekuatan rakyat melalui 10 partai, saya diinginkan memimpin kembali," kata Awang usai menyerahkan berkas pendaftaran.

Awang Farouk Ishak dan Mukmin Faisal siang tadi, menyerahkan berkas pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub 2013-2018 ke KPUD Kaltim, di Jl Basuki Rahmat, Samarinda. Keduanya maju dengan dukungan 10 parpol antara lain PAN, PD, Golkar, PKS, Partai Hanura dan PKB.

Awang ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2010 lalu, atas dugaan penyelewengan kas negara yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah. Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur. Saat itu, Awang menjabat sebagai bupati di daerah tersebut.

Dalam kurun waktu 3 tahun ini, Awang baru menjalani 1 kali pemeriksaan oleh tim Kejagung, bertempat di ruang serbaguna Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, dalam status dan kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (7/11/2012). Pemeriksaan selanjutnya belum bisa dipastikan.

Sopir maut Nissan Juke terancam hukuman 6 tahun penjara, Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 4.30 - 5.30 WIB, hanya di Trans TV.

(fjp/fjp)

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan