Selasa, 2 April 2013

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Putusan PTTUN Loloskan PKPI Dinilai Langgar UU

Posted: 02 Apr 2013 12:33 AM PDT

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang dinilai memicu timbulnya persoalan atas konsideransi dan vonis itu sendiri.

Ahli Hukum Admnistrasi Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra mengatakan, PTTUN terkesan memutus di luar kewenangannya.

"PTTUN terkesan tidak konsisten dalam memutuskan sengketa PKPI. Mestinya yang diuji dan dinilai adalah mengapa keputusan Bawaslu tidak dijalankan KPU yang menyebabkan tidak lolosnya PKPI. Tetapi yang ada di sini hanya menguji tindakan faktual KPU saja," kata Riawan saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).

Riawan juga menyinggung masalah tenggat waktu pengajuan gugatan yang sudah lewat batas. "PTTUN mengatakan bahwa gugatan PKPI dapat diajukan kapan saja. Hal itu menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 yang menegaskan bahwa gugatan itu dilakukan dalam waktu tiga hari. Seharusnya gugatan itu ditolak," tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra menegaskan, tidak dijalankannya keputusan Bawaslu dalam menengahi sengketa Pemilu antara KPU dan PKPI, bukanlah sebagai bentuk pelanggaran kode etik.

"Keputusan KPU tersebut merupakan bagian dari bentuk keputusan administrasi negara yang dikeluarkan oleh KPU," kata Saldi Isra.

Dari rentetan kasus tersebut, Saldi berkesimpulan bahwa dalam memutus perkara, majelis hakim keliru memahami dan menafsirkan ketentuan Pasal 259 ayat 1 dan 3 UU Nomor 8 tahun 2012.

"Majelis hakim keliru dengan hanya menilai sikap penolakan KPU atas putusan Bawaslu. Bahkan majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan objek yang menjadi pokok persoalan sengketa antara PKPI dengan KPU," tandasnya.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(trk)

Sudah Punya Ketum, Demokrat Santai Serahkan DCS

Posted: 02 Apr 2013 12:18 AM PDT

JAKARTA - Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi ketua umum membuat Partai Demokrat bisa bernafas lega. Terutama menyangkut penyerahan daftar caleg sementara (DCS) yang dijadwalkan mulai 9 hingga 22 April 2013.

"Ya kita akan serahkan, sedang diproses sekarang ini. Kan itu menyerahkannya tanggal 9 sampai 22 April. Kan boleh tanggal 21. Tak usah buru-buru. Kita yang jelas sudah tenang sudah ada ketua umum, tinggal didaftarkan," ujar Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik di Istana Negara Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Sebelum menyerahkan DCS ke KPU, lanjut Jero, pihaknya akan mempersiapkan administrasi partai terlebih dahulu, khususnya struktur kepengurusan untuk disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

"Sedang diproses oleh Pak Ketua Umum Harian, struktur pengurusnya yang ini nanti diserahkan ke Menkum HAM begitu disana ditandatangan setuju, ya kita teken," tuturnya.

Sementara yang akan menyerahkan DCS ke Kemenkum HAM, sambung Jero, adalah Ketua Umum Harian DPP Demokrat Syarif Hasan. "Ya kan tak harus ketua umum yang serahkan, daftar pengurusnya siapa saja boleh. Yang jelas kami sudah tenang punya ketua umum. Ya beres sudah," kata pria asal Bali ini.

Jero menjelaskan, saat ini caleg yang mendaftar ke partainya sudah sekira 2.000 caleg, namun proses penyeleksian masih dilakukan hingga didapat 560 caleg. "Sekarang sedang kita seleksi menjadi 560. Sudah bereslah. Mudah-mudahan partai ini akan semakin baik," tuturnya.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(ded)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan