Jumaat, 19 April 2013

Republika Online

Republika Online


UN Terlambat, Kemendikbud: Itu Kesalahan Percetakan

Posted: 19 Apr 2013 11:16 PM PDT

Sabtu, 20 April 2013, 13:16 WIB

Para siswa mengikuti pelaksanaan ujian nasional (UN) hari terakhir di ruang kelas SMUN 1 Jakarta, Kamis (18/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterlambatan distribusi soal dinilai menjadi kesalahan percetakan. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Komunikasi Media Kemendikbud, Sukemi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Ia mengatakan semua persiapan mulai dari tender telah memenuhi syarat yang disediakan Kemendikbud. ''Pengawasan telah dilakukan, tender sudah sesuai syarat,'' kata dia.

Ia sendiri merasa tidak habis pikir masih ada keterlambatan. Menurutnya, seluruh soal telah selesai dicetak. Permasalahannya terdapat pada pengepakan soal yang banyak sehingga melebihi ketentuan waktu.

Saat itu, menurutnya, semua pihak dilibatkan seperti perguruan tinggi dalam membantu pengepakan soal. Hingga akhirnya TNI AU dikerahkan untuk membantu distribusi soal. ''Kamis (11/4) malam itu akhirnya diputuskan UN tidak serentak,'' kata dia.

PT Ghalia dinilai belum berpengalaman mengurus soal UN yang bervariasi. Sebelumnya perusahaan ini hanya pernah mengurusi percetakan soal untuk satu provinsi dengan jumlah soalnya yang tidak banyak variasi.

Reporter : Lida Puspaningtyas
Redaktur : Heri Ruslan

Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap((HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Pengacara Pedagang: KAI Salahi Prosedur

Posted: 19 Apr 2013 11:12 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penertiban yang dilakukan PT KAI terhadap pemilik kios Stasiun Pasar Minggu, (8/4) dianggap menyalahi prosedur.

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum, Sidik mengatakan, seharunya penggusuran dilakukan atas izin Kepala Daerah setempat dan Pengadilan Negeri. Aturan itu, imbuhnya, merunut pasal 169 HIR.

Menurut Sidik, kalau si tergugat tidak mau melakukan eksekusi sendiri maka yang menang bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Jadi yang eksekusi dari PN. ''Bukan dengan PT KAI sendiri,'' katanya. F

Faktanya mereka melakukan pembongkaran sendiri.  KAI dibekingi Polsek, Polres setempat ditambah Brimob dan PKD.

Sidik melanjutkan, penertiban ini melanggar hukum. Bahkan, pihak kepolisian harus mangkap oknum PKD yang memukul warga pemilik kios.

Mengenai keributan yang sempat terjadi, Sidik mengatakan, pemilik kios hanya membuat pembatas untuk  menghalangi PKD masuk ke kios. Ujungnya, kejadian saling dorong membuat pemilik kios ditarik dan dicekek. Mereka yang ditarik Langsung dibawa masuk ke kantor KAI setempat.

''Faktanya tidak luka di PKD dan tidak ada perlawanan,'' katanya

Tiada ulasan:

Catat Ulasan