Ahad, 6 Januari 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KAP Minta DKPP Kembali Pada Fungsi Awal

Posted: 06 Jan 2013 08:58 AM PST

KAP Minta DKPP Kembali Pada Fungsi Awal

Penulis : Dian Maharani | Minggu, 6 Januari 2013 | 23:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap telah melewati batas kewenangannya dalam menangani hingga memutus pelanggaran kode etik dalam internal KPU. Koalisi Amankan Pemilu (KAP),  setelah melakukan eksaminasi publik pun meminta DKPP kembali pada fungsi awalnya.

"DKPP telah melampaui kewenangan dalam memeriksa perkara ini. DKPP tidak hanya memutus terkait persoalan kode etik penyelenggara Pemilul, tapi juga memutus persoalan yang mengatur internal KPU, dan semestinya diperiksa dan diputus oleh Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Saldi Isra, salah satu eksaminator putusan DKPP di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (6/1/2013).

Putusan DKPP nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012 tersebut mengundang kontroversial dari berbagai pihak. DKPP  memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol tidak lolos verifikasi administrasi.

Selain itu, DKPP meminta Komisioner KPU menghukum jajaran Sekretariat Jenderal KPU dengan pemutasian ke instansi asal yaitu Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Saldi hal tersebut telah melewati batas kewenangan DKPP yang telah diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011.

"DKPP telah bertindak seolah-olah menjadi sebuah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang memiliki akibat hukum bagi partai politik untuk mengikuti pemilihan umum," terangnya.

Bila tindakan tersebut masih dilakukan DKPP, dikhawatirkan dapat mengacaukan penyelesaian masalah hukum Pemilu mendatang. DKPP diminta untuk fokus pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan tidak menangani sekaligus memutus  perkara yang tidak menjadi kewenangannya.

Gedung Kemenhumham Dilahap Api

Posted: 06 Jan 2013 07:55 AM PST

Gedung Kemenhumham Dilahap Api

Penulis : Zico Nurrashid Priharseno | Minggu, 6 Januari 2013 | 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham Jakarta, dilalap si jago merah, Minggu (6/1/2013) malam. Api diperkirakan berasal dari panel lantai basement gedung sembilan lantai ini. Dengan seketika, asap yang ditimbulkan dari kebakaran di lantai basement tersebut langsung menjalar sampai ke lantai 9.

"Awalnya di basement, langsung nyambar sampai lantai 9. Saya lagi kerja buat laporan, tiba-tiba ada yang teriak," ujar Freddy Harris, Sesditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang ditemui di lokasi mengatakan, kebakaran ini sangat ironis. "Api berawal dari basement. sprinkle yang besok sudah diharapkan dapat terpasang, namun malah terjadi kebakaran ini. Yang saya syukuri pemadam kebakaran cepat datang sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat. Kalau untuk arsip dan data gak usah khawatir, back up-nya ada," terang Amir.

Ketika terjadi kebakaran, lima karyawan PT Era Bangun, yang sedang memperbaiki AC, sempat terjebak di lantai 8. Namun mereka bisa diselamatkan oleh petugas pemadam kebakaran dan kini tengah ditangani petugas medis dari Palang Merah Indonesia.

Perlu puluhan mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api. "Dari Jaksel saja sudah keluar semua (jaksel mempunyai 28 mobil Damkar) ini sedang minta bantuan dari pusat dan sebagainya," kata salah seorang pemadam kebakaran. Perlu diketahui, Jakarta Selatan memiliki 28 unit mobil damkar.

Sampai saat ini kepulan asap masih terlihat disejumlah titik pada gedung AHU Kemenkumham. Sementara jalur lambat di kawasan Rasuna Said ditutup. Dan polisi sudah memasang garis polisi di lobi gedung tersebut.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan