Nasabah Ngamuk di Kantor BRI Posted: 05 Dec 2012 08:30 PM PST
KEFAMENANU- Merasa dipersulit pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), seorang ibu, Yustia Lena Abi mengamuk di dalam ruang kasir BRI Cabang Kefamenanu Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, Yustia ingin mengambil kembali SK Pegawai Negeri Asli milik suaminya, yang sebelumnya dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang dari BRI sejak tahun 2002 silam. Namun, ketika kewajibannya membayar angsuran selama lima tahun usai pada tahun 2007, dia hendak mengambil SK tersebut. Sayangnya, mulai dari 2007 hingga saat ini, dia tak bisa mengambil ijazahnya. "Saya tidak terima perlakuan BRI, seakan mempersulit pengembalian SK Asli milik suami saya, padahal saya sudah tagih sejak 5 tahun lalusampai sekarang,"Kata Yustia di Kefamanu beberapa waktu lalu. Yustia menduga, pihak BRI sengaja melenyapkan SK milik suaminya, hal itu menurut Yustia, terbukti ketika selama 5 tahun dirinya mondar-mandir ke BRI, namun jawaban yang diperolehnya selalu mengecewakan. Bri selalu mengelak, dengan alasan masih mencari SK tersebut. Sementara itu, Kepala BRI Cabang Kefamenanu, Xaverius Estono Adi P mengatakan soal pengembalian SK tersebut harus ada bukti awal transaksi. "SK itu ada, tapi untuk memudahkan pencarian dalam lemari arsip, nasabah harus membawa salah satu bukti transaksi apa saja di BRI Cabang Kefamenanu," kata Estono. (Sefnat Besie/Sindo TV/ugo)
|
Hartati Percaya Diri Hadapi Sidang Posted: 05 Dec 2012 08:29 PM PST
JAKARTA - Terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Arman Batalipu, Hartati Murdaya, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru membuat pihak Hartati makin percaya diri. Pasalnya, tidak akan ada fakta baru yang terungkap, alias semua fakta yang ada makin menegaskan bahwa Hartati tidak terlibat suap. "Saksi-saksi yang dihadirkan pasti tidak beda dengan persidangan Yani Anshori, Gondo Soedjono ataupun Amran Batalipu yang sudah lebih dulu berjalan," kata Pengacara Hartati, Dodi Abdul Kadir dalam pesan singkatnya, Kamis (6/12/2012). Dia menuturkan, semua sudah terungkap dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Yani Anshori, Gondo Soedjono, maupun Amran Batalipu bahwa Hartati tidak terlibat suap karena tidak tahu menahu pemberian dana Rp2 milyar kepada Bupati Buol. Dodi yakin saksi-saksi yang dihadirkan JPU hari ini pun akan mengungkapkan fakta-fakta yang justru menguntungkan kliennya. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Hartati memberikan uang Rp 1 miliar namun itu untuk bantuan bantuan sosial pengamanan karena pabrik kelapa sawit sedang diblokade oleh para preman sehingga berhenti operasi. Selain yang Rp1 miliar tersebut Hartati tidak tahu menahu. "Kami memiliki dokumen-dokumen yang membuktikan apa yang sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya itu. Ini bakal membuktikan bahwa Hartati tidak terlibat apalagi bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa," imbuh Dodi. Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Dodi, terungkap bahwa pemberian uang Rp2 miliar ke Amran adalah atas perintah Direktur PT HIP Totok Lestiyo, dan pencairannya dilakukan dengan memecah antara Rp100 juta hingga Rp500 juta. "Sesuai dengan peraturan perusahaan, pencairan uang di bawah Rp500 juta tidak perlu persetujuan Direktur Utama PT HIP, yakni Hartati Murdaya. Karena itu pula Hartati terpaksa melaporkan Totok ke Polri atas tuduhan penggelapan uang perusahaan," tegasnya. (cns)
|
Tiada ulasan:
Catat Ulasan