Jumaat, 12 Oktober 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


KPU Menilai Sangat Naif Sipol Dipersoalkan

Posted: 12 Oct 2012 12:58 AM PDT

JAKARTA - Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu mulai dipermasalahkan. Kritik keras justru datang dari sembilan parpol di parlemen. Penggunaan Sipol dinilai malah mengacaukan proses verifikasi administrasi dan faktual.
 
Menanggapi persoalan ini, Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan, penyelenggara Pemilu diberikan kewenangan yang dilindungi undang-undang untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis, seperti mekanisme verifikasi parpol.
 
"Memperhatikan ekspektasi publik kepada penyelenggara pemilu itu, kami bekerja lebih profesional dan transparan, maka KPU menempuh kebijakan membangun sistem informasi melalui teknologi informasi dengan aplikasi Sipol ini," jelas Ida kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
 
Kemudian, lanjut Ida, kebijakan ini sudah diwadahi dalam norma hukum pada Peraturan KPU No 8 tahun 2012. Bahkan, kebijakan ini sejak awal telah dikomunikasikan kepada peserta Pemilu.
 
"Saat menjadi rancangan Peraturan KPU,  kami sudah komunikasikan. Jadi pada saat kami bertemu dengan calon-calon peserta Pemilu, sudah dikemukakan jika kita membangun sistem informasi. Dan kita upayakan untuk menjawab tuntutan publik," paparnya.
 
Ida menambahkan, sebenarnya semua calon peserta Pemilu sudah mengetahui Sipol yang masuk dalam syarat verifikasi KPU. Sehingga sangat naif jika saat ini banyak yang menentang sistem keterbukaan informasi tersebut.
 
"Sebenarnya kami punya rekaman interaksi antara help desk KPU dengan parpol, dalam catatan kami semua partai menghubungi kami, sehingga apa yang menjadi kewajiban kami laksanakan. Sekarang bagaimana parpol bisa melengkapi dan memperbaiki dokumen untuk verifikasi hingga 15 Oktober," simpulnya.
 
Sehingga, kata dia, Sipol merupakan harga mati yang harus ditaati oleh semua calon peserta Pemilu 2014. "Iya, ini menjadi sebuah tools dalam kerangka membangun akuntabilitas verifikasi parpol," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo tidak sependapat dengan penggunaan Sipol. Sebab, keberadaan Sipol hanya mengacaukan proses verifikasi parpol. Tanpa dasar hukum yang jelas dan minim informasi kepada parpol.
 
Menurut Arif, pemberlakuan sipol berupa pencocokan data dengan kartu tanda anggota sampai tingkat kabupaten, adalah perkara janggal dan aneh.

(ful)

Demokrat Protes, KPU Hapus Nama Nazaruddin

Posted: 12 Oct 2012 12:51 AM PDT

JAKARTA - Nama Muhammad Nazaruddin masih tercatat sebagai Bendahara Umum DPP Partai dmeokrat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal yang bersangkutan sudah diberhentikan dari partai sejak terbukti terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
 
Ternyata, kekeliruan tersebut disebabkan KPU menerima data dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan menurut Wakil Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat M Rahmad, jauh sebelum mendaftar ke KPU pada 5 September 2012, Partai Demokrat telah melakukan revisi kepengurusan dan domisili partai ke Kementrian Hukum dan HAM RI.
 
Data yang disampaikan Partai Demokrat saat mendaftar ke KPU pada 5 September 2012, kata dia, adalah data terbaru dari Kementrian Hukum dan HAM RI, yakni Ketua Umum: Anas Urbaningrum, Sekretaris Umum: Edhie Baskoro Yudhoyono, M. Sc. Bendahara Umum: Sartono Hutomo, serta alamat domisili Partai Demokrat di Jl. Kramat Raya No. 146, Jakarta Pusat.
 
"Jadi bukan di Jalan Pemuda No. 712, Jakarta Timur 13220," ungkap Rahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (12/10/2012).
 
Rahmad juga mengaku sudah menjelaskan kekeliruan tersebut kepada komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
 
"Pada pukul 14.20 WIB, kami cek kembali website Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU), http://sipol.kpu.go.id/partaipolitik.php, dan kami dapati sudah dilakukan revisi, namun alamat Partai Demokrat MASIH SALAH. Disitu tertulis JL. Kramat Raya, Jakarta Timur 13220 Tel. 0214755146 Fak. 0214757957, padahal YANG BENAR adalah Jl. Kramat Raya No. 146 - Jakarta Pusat 10450 - Telp. (021) 3190-7999, Fax. (021) 3190-8999," papar Rahmad.
 
"Kami sangat menyayangkan masih terjadinya kekeliruan KPU dalam menginput data yang tidak sesuai dengan dokumen resmi yang telah kami sampaikan. Karena ini menyangkut nama baik Partai Demokrat, maka sejatinya KPU harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik," tutup Rahmad.

(lam)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan