JAKARTA - Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu mulai dipermasalahkan. Kritik keras justru datang dari sembilan parpol di parlemen. Penggunaan Sipol dinilai malah mengacaukan proses verifikasi administrasi dan faktual.
Menanggapi persoalan ini, Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan, penyelenggara Pemilu diberikan kewenangan yang dilindungi undang-undang untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis, seperti mekanisme verifikasi parpol.
"Memperhatikan ekspektasi publik kepada penyelenggara pemilu itu, kami bekerja lebih profesional dan transparan, maka KPU menempuh kebijakan membangun sistem informasi melalui teknologi informasi dengan aplikasi Sipol ini," jelas Ida kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Kemudian, lanjut Ida, kebijakan ini sudah diwadahi dalam norma hukum pada Peraturan KPU No 8 tahun 2012. Bahkan, kebijakan ini sejak awal telah dikomunikasikan kepada peserta Pemilu.
"Saat menjadi rancangan Peraturan KPU, kami sudah komunikasikan. Jadi pada saat kami bertemu dengan calon-calon peserta Pemilu, sudah dikemukakan jika kita membangun sistem informasi. Dan kita upayakan untuk menjawab tuntutan publik," paparnya.
Ida menambahkan, sebenarnya semua calon peserta Pemilu sudah mengetahui Sipol yang masuk dalam syarat verifikasi KPU. Sehingga sangat naif jika saat ini banyak yang menentang sistem keterbukaan informasi tersebut.
"Sebenarnya kami punya rekaman interaksi antara help desk KPU dengan parpol, dalam catatan kami semua partai menghubungi kami, sehingga apa yang menjadi kewajiban kami laksanakan. Sekarang bagaimana parpol bisa melengkapi dan memperbaiki dokumen untuk verifikasi hingga 15 Oktober," simpulnya.
Sehingga, kata dia, Sipol merupakan harga mati yang harus ditaati oleh semua calon peserta Pemilu 2014. "Iya, ini menjadi sebuah tools dalam kerangka membangun akuntabilitas verifikasi parpol," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo tidak sependapat dengan penggunaan Sipol. Sebab, keberadaan Sipol hanya mengacaukan proses verifikasi parpol. Tanpa dasar hukum yang jelas dan minim informasi kepada parpol.
Menurut Arif, pemberlakuan sipol berupa pencocokan data dengan kartu tanda anggota sampai tingkat kabupaten, adalah perkara janggal dan aneh.
(ful)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan