Ahad, 14 Oktober 2012

Republika Online

Republika Online


Inilah Pokok Pemikiran PPI Portugal Perihal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Posted: 14 Oct 2012 11:16 PM PDT

Dalam hal menyikapi pemberantasan korupsi di Indonesia, Persatuan Pelajar Indonesia di Portugal (PPI Portugal) mengapresiasi peran serta masyarakat dan segala upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui reformasi lembaga-lembaga penegakan hukum. PPI Portugal juga bersepakat mengeluarkan pokok-pokok pemikiran  untuk menjadi pertimbangan dalam rangka memerangi dan memberantas praktik korupsi.

1. Dalam perkembangannya, korupsi telah terjadi secara sistematis dan luas. Kejahatan ini dapat merusak sistem tatanan negara dan menyengsarakan rakyat banyak. Oleh karena itu, korupsi harus dibasmi dari bumi Indonesia dan penanganan pemberantasannya harus dijalankan dengan cara yang tidak biasa (extraordinary/luarbiasa).

2. Untuk menghilangkan perilaku korupsi, perlu diketahui sumber-sumber permasalahan penyebab korupsi. Pengidentifikasian masalah ini terletak pada aspek pendidikan dan tingkat kesejahteraan penduduk. Lembaga pendidikan memegang porsi penting dalam pembentukan karakter anak bangsa untuk bersikap jujur dan anti korupsi. Untuk itulah perbaikan dunia pendidikan harus menjadi skala prioritas bagi pemerintah, antara lain dalam hal tingkat kesejahteraan pendidik, kompetensi dan keteladanannya. Berikutnya pemerintah jg harus dapat menjamin setiap anak bangsa dapat memiliki jaminan kesehatan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga pilar utama; Preventif, Investigatif dan Edukatif. Strategi preventif merupakan pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem yang mengedepankan asas akuntability dan fairness. Strategi investigatif meliputi tindakan deteksi dan penegakan hukum (rule of law) terhadap pelaku pidana korupsi dengan memberikan efek jera. Strategi edukatif merupakan upaya mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam memerangi dan mengawasi tindak praktik korupsi di pemerintahan dan masyarakat itu sendiri.

4. Di Indonesia terdapat tiga lembaga yang menangani tindak pidana korupsi yakni, KPK, Kejaksaaan, dan Polri. Revisi UU terutama UU No. 30 thn 2002 tentang KPK yang dilakukan DPR RI harus mendukung penguatan pada lembaga tersebut. Untuk menunjukkan dukungannya, DPR harus menghilangkan pasal-pasal pencabutan kewenangan, penyetujuan pendirian KPK di setiap daerah, penambahan personil penyidik KPK dan penambahan anggaran dari APBN. Sebagai contoh, Hong Kong dengan penduduk 25 juta jiwa memiliki penyidik sekitar 3000 orang dengan 0,5% anggaran negara. Sedangkan Indonesia yang memiliki jumlah penduduk 240 juta jiwa, hanya memiliki penyidik kurang dari 100 orang dengan 0,04% anggaran negara.

5. Dukungan pemerintah dan publik beserta sumber daya manusia yang mumpuni adalah faktor utama dalam kesuksesan memberantas korupsi. Seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen untuk berjuang dan bahu membahu mendukung pemberantasan korupsi demi Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.

Demikian pokok – pokok pemikiran ini kami sampaikan. Semoga dapat memberi konstribusi positif bagi penegakan hukum di tanah air.

Portugal, 9 Oktober 2012

Ketua Umum PPI Portugal

A. Rohim Boy Berawi                                                  

Sekretaris Umum

A.Syaiful Badar

Arab Saudi Umumkan Waktu Larangan Lempar Jumrah Jamaah

Posted: 14 Oct 2012 11:11 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pemerintah Arab Saudi, mengumumkan waktu palarangan bagi jamaah haji Indonesia melempar jumrah, masing-masing pukul 06.00 sampai pukul 10,00 tanggal 10 Dzulhijjah, pukul 13.00 sampai 16.00 tanggal 11 Dzulhijjah dan pukul 09.00 sampai 15.00 (waktu setempat) tanggal 12 Dzulhijjah.

Pengumunan tersebut disampaikan melalui Seksi Bimbingan Haji Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Makkah, Senin (15/10), di Makkah, yang tujuannya mengatur waktu seluruh jemaah dari berbagai negara untuk menghindari terjadinya ketidaknyamanan dan bahaya ekses penumpukan jamaah.

Seksi Bimbingan Ibadah juga sekaligus menginformasikan dengan merinci tindakan apa-apa saja yang membatalkan proses haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Petugas diminta memastikan seluruh jemaah telah memakai pakaian ihram, berniat ihram, shalat dua rakaat dan menghindari hal-hal yang membatalkan ibadah haji.

Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian biasa, seperti baju, celana, sarung dan yang lain, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, menutup kepala yang melekat seperti topi, namun yang tidak melekat seperti payung diperbolehkan, kecuali kalau ada sakit di bagian kepala yang harus ditutupi.

Jemaah perempuan dilarang berkaos tangan dan menutup muka (memakai cadar), namun apabila karena takut auratnya terlihat lelaki lain, maka diperbolehkan.

Sedangkan bagi laki-laki dan perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram, memotong kuku dan mencukur rambut badan, memburu atau membuduh binatang, kecuali yang membayakan, melakukan akad nikah atau melamar, bercumbu, berhubungan badan dan bertengkar.

Para ketua kloter juga diminta agar mendata anggota jamaah untuk memastikan jumlah yang harus disafariwukufkan dan dibadalkan hajinya.

Jamaah haji diimbau agar tiga hari sebelum pelaksanaan prosesi ibadah Armina supaya beristirahat dari kegiatan fisik berat supaya dapat menjalankan ibadah Armina yang tergolong menguras tenaga, sebagai syarat keutamaan haji.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan