ANTARA - Berita Terkini |
Pakar: konflik KPK-Polri jangan sampai terulang Posted: 08 Oct 2012 06:48 PM PDT Semarang (ANTARA News) - Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang, Prof Nyoman Sarikat Putrajaya, mengharapkan konflik antarlembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) Polri jangan sampai terulang. "Jangan lagi ada konflik semacam ini antarlembaga penegak hukum," katanya di Semarang, Selasa. Menurut dia, kalau selanjutnya KPK memiliki penyidik independen sehingga tidak harus bergantung kepada kepolisian dan kejaksaan maka potensi munculnya masalah seperti yang terjadi sekarang bisa diminimalkan. Ia menjelaskan, Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang tentang KPK menyebutkan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari institusi Polri dan kejaksaan. "Regulasi itu memang menginginkan agar penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan bisa objektif dan independen sehingga penyidik itu diberhentikan sementara dari institusi bersangkutan," kata Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu. Undang-Undang KPK, lanjut dia, juga tidak melarang adanya penyidik independen di KPK. "Kan lucu kalau lembaga yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi dilarang atau tidak boleh memiliki penyidik sendiri," katanya. Kalau pun KPK mau menarik penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menjadi pegawai tetap, kata dia, sebaiknya dilakukan melalui komunikasi antarlembaga secara baik agar tidak menimbulkan polemik yang merugikan. Ia juga mengatakan bahwa saat ini langkah terpenting yang harus dilakukan KPK adalah memperkuat sumber daya manusia dengan merekrut penyidik yang berdedikasi, integritas, dan profesionalisme serta memastikan melangkah sesuai ketentuan dalam undang-undang. (KR-ZLS) Editor: Maryati COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
ICM minta awasi tindak lanjut pidato presiden Posted: 08 Oct 2012 06:26 PM PDT
Berita Terkait "Meski kurang begitu tegas, maksud Presiden jelas, hentikan kasus Novel. Karena itu kita perlu awasi follow up pidato Presiden," ujar Danang melalui pesan singkat kepada ANTARA, Selasa. Danang juga mengatakan penyidik KPK yang tidak independen, masih menjadi masalah bagi lembaga antikorupsi tersebut dalam bekerja. Saat ini, menurut dia, faktanya penyidik KPK harus direkrut dari kepolisian, sedangkan penuntut direkrut dari Kejaksaan. Hal ini menyebabkan KPK menjadi tidak sepenuhnya independen. "Jadi KPK tidak sepenuhnya independen. Ke depan selain follow up pidato Presiden untuk memperbaiki aturan SDM di KPK, juga perlu direkrut penyidik independen," kata dia. (R028/A038) Editor: Aditia Maruli COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Berita Terkini To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan