JAKARTA - Atasan Hakim Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, Hakim Sutjahjo Padmo Wasono, yang diduga juga terlibat dalam skandal pengaturan vonis kasus korupsi anggaran mobil dinas Kabupaten Grobogan, dipindahkan Mahkamah Agung (MA) menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko, rotasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini untuk mempermudah proses pengobatan. Pasalnya, Sutjahjo sedang sakit dan dirawat di Jakarta.
"Rabu pagi kemarin, ada rapat pimpinan untuk mengisi jabatan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) dan mutasi beberapa wakil ketuanya. Ketua MA atas pertimbangan KPN Semarang sudah stroke sejak beberapa bulan lalu dan kini berobat di Jakarta, jadi dipindahkan ke Tanjungkarang untuk memudahkan pengobatan," kata Djoko, saat dihubungi melalui pesan pendek, Kamis (6/9/2012).
Dalam notulensi pimpimpin MA bertanggal 5 September 2012 lalu, Sutjahjo resmi dipindah bersama dengan sembilan orang hakim lainnya, yakni Made Rawa Aryawan Wakil Ketua PT Manado menjadi Ketua PT Manado, Ketua PT Palu, Fachrur Rozie dipindah menjadi Ketua PT Mataram, I Putu Widnya yang sebelumnya Wakil PT Tanjungkarang dipindah menjadi Ketua PT Palu, Maruap Dohmatiga Pasaribu dari Ketua PT Ambon menjadi Wakil Ketua PT Medan, Basuki Darmo Sentono dari Ketua PT Jambi menjadi Wakil PT Semarang, I Ketut Gede Wakil Ketua PT Banjarmsin menjadi Ketua PT Jambi, Henricus Soejatmo dari Wakil Ketua PT Jambi menjadi Wakil PT Yogyakarta, dan Gunawan Gusmo dari Ketua PN Balikpapan menjadi Ketua PN Semarang.
Djoko menuturkan Sutjahjo yang saat ini masih menjalani perawatan di Jakarta, belum bisa dipindahkan ke Jakarta karena pangkat dan golongannya baru IV C senior.
"Kalau dipindahkan ke Jakarta sebagai Hakim Tinggi belum bisa, menjadi hakim tinggi pangkatnya harus lebih tinggi dari para ketua PN di Jakarta dan sudah pernah menjadi hakim tinggi didaerah," tuturnya.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan keterlibatan Sutjahjo dalam pengaturan vonis anggaran mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan yang membuat dua anak buahnya menjadi tersangka akan tetap diselidiki. Begitupun dengan rotasinya masih bisa diulang.
"Badan Pengawasan juga belum dapat memeriksa karena masih sakit. Demikian pula KPK tidak bisa memeriksa karena ngomong saja susah," tegasnya.
Sebelumnya, saat penyelidikan oleh KPK nama Hakim Sutjahjo disebut-sebut menjadi dalang dalam skandal pengaturan vonis di PN Semarang yang melibatkan Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Dua anak buah Sutjahjo sendiri tertangkap tangan oleh KPK usai menghadiri upacara bendera pada 17 Agustus lalu.
(hol)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan