Selasa, 25 September 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Suhu Udara di Sumsel Capai 34 Derajat Celcius

Posted: 24 Sep 2012 02:45 PM PDT

PALEMBANG- Suhu udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan akan meningkat hingga 34 derajat celcius. Tingginya suhu udara ini menyebabkan sejumlah hutan rawan mengalami kebakaran.

Dinas Kehutana Propinsi Sumsel mencatat, ada 118 sebaran titik hotspot rawan kebakaran yang terletak di kabupaten/kota di Sumsel. Meliputi OKI (44), Muba (19), Banyuasin (15), Mura (14), OKU Selatan (12), Muaraenim (6), Ogan Ilir (3), OKU Timur (3), OKU (2).

Kasi Observasi dan informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) SMB II Palembang Agus Santoso mengatakan dari data satelit yang mereka pantau, titik panas (hotspot) berasal dari arah tenggara (Kabupaten OKI). "Titik panas di Palembang paling satu atau dua. Dari arah tenggara OKI. Dari pantauan satelit itu penyumbang asap hingga pekat. Memang itu fluktuatif sekali, dari informasi UPTD PKHL Sumsel ada 118 hotspot," ujar Agus Santoso, Senin (24/9/2012).

Menurut Agus, saat ini suhu mencapai 34,8 derajat celsius. Kelembaban 40 persen minimumnya, sehingga gesekan untuk kebakaran mudah terjadi. Ini juga disebabkan hujan yang belum turun-turun. Akhir Oktober diperkirakan hujan. Sekarang ini parah-parahnya. Suhu udara hampir ekstrem 35 derajat.

"Untuk Visibility di perairan kalau pagi yang paling parah, campur embun bisa mencapai 50 meter. Di bandara sempat 500-600 meter. Kalau sudah di perkampungan tidak begitu," katanya.

(ugo)

Nasir Jamil: Hakim Jangan Vonis Berdasar Opini Publik

Posted: 24 Sep 2012 12:45 PM PDT

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil berharap hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) memutuskan perkara Miranda dengan seadil-adilnya. Vonis hakim harus sesuai bukti dan fakta di persidangan.

Nasir berharap agar pengadilan Tipikor tidak menjadi lembaga Algojo yang hanya bisa menghukum para terdakwa. Permasalahan hukum harus bisa dilihat secara proporsional. Hakim tidak boleh memutus berdasarkan opini yang berkembang di luar persidangan. "Kalau memang fakta persidangan tidak bisa digunakan untuk menjerat terdakwa, hakim bisa memutus bebas. Demikian pula sebaliknya," ujarnya di Jakarta.

Senada dengan Nasir, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengungkapkan bahwa semestinya hakim Tipikor nanti tak perlu ragu menjatuhkan vonis bebas pada Miranda. Lebih jauh dia menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada satu hal pun fakta yang memberatkan Miranda. "Pengadilan bukan berarti lemah jika membebaskan seorang terdakwa. Jangan tertekan atau terjebak pada opini publik," tandas Indriyanto yang juga Guru Besar Hukum Pidana UI.

Miranda didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Tipikor junto atau pasal 55 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan Miranda diduga terlibat atau ikut serta bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak penyuapan terhadap pejabat negara. Nunun sendiri sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh pengadilan Tipikor.

Miranda disebut ikut dalam pertemuan di rumah Nunun yang merencanakan pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Namun dalam persidangan, kesaksian terkait adanya pertemuan itu hanya disampaikan oleh Nunun. Sementara saksi-saksi lain yang disebut hadir dalam pertemuan telah membantahnya. Kesaksian Nunun disebut-sebut sebagai kesaksian tunggal yang dapat membatalkan dakwaan.
(ugo)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan