Rabu, 18 Julai 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


SBY Minta Kejagung Bawa Djoko Tjandra Pulang

Posted: 18 Jul 2012 12:51 AM PDT

JAKARTA - Terpidana koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra disinyalir tengah berada di Papua Nugini dan berpindah kewarganegaraan.
 
Menanggapi hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses pemulangan kepada Djoko.
 
"Kalau diperlukan koordinasi lintas kementerian tentu dalam hal ini Kemlu dan Kepolisian, bilamana memang Kejagung akan melakuan tindak lanjut dari proses tersebut akan ada koordinasi pastinya," ujar Julian, Rabu (18/7/2012).
 
Julian mengakui hingga saat ini Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. Namun, Kejagung diminta untuk terus menelusuri.
 
"Karena sejauh ini memang belum ada perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini nanti ditelusuri bagaimana tindak lanjut atau langkah berikutnya," tuturnya.
 
Yang paling penting, lanjutnya, Djoko harus mempertanggungjawabkan perbuatanya ketika di Indonesia.
 
"Ketika yan bersangkutan harus memenuhi kewajibannya dalam hukum tentu ini akan ditindaklanjuti, bahwa kemudian yang bersangkutan berada di luar negari dan pindah warga negara, tentu akan ditindaklanjuti bagaimana proses untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapi," papar mantan Dekan FISIP UI ini.
 
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui yang merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan membangun hotel mewah di Bali.
 
Hal ini terkuak berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Bali. Di mana pada tahun 1997, Djoko saat itu menjabat sebagai direktur pada perusahaan pembangunan tersebut.
 
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
 
Barang bukti berupa uang yang ditempatkan pada rekening Bank Bali dinyatakan telah disita oleh negara. Meski dalam perkara tersebut, Djoko telah mengantikan kerugian negara namun status hukum tetap berjalan.
 
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan pengurus dalam akta perusahaan tersebut pada tahun 2008 yang semula atas nama Djoko Tjandra diubah menjadi atas nama orang lain.

(lam)

Ayin Siap Penuhi Panggilan KPK

Posted: 18 Jul 2012 12:27 AM PDT

JAKARTA - Arthalyta Suryani, mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Artalyta, Teuku Nasrullah, saat mendatangi Gedung KPK, di Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
Kedatangan Nasrullah sekaligus membawakan surat keterangan dokter yang ditujukan untuk penjadwalan ulang wanita yang akrab disapa Ayin itu. "Saya ke sini dalam rangka mengantarkan surat tentang Keterangan dokter. Sedangkan, Surat yang terkait permohonan penjadwalan ulang, sudah saya antarkan Senin lalu, tapi waktu saya pulang dari Singapura, Senin pagi surat itu belum saya peroleh dari dokter," kata Nasrullah.
Namun, surat tersebut tidak bisa ditunjukannya ke publik karena menyangkut kesehatan pasien, yang jelas Ayin sudah menyanggupi untuk diperiksa penyidik KPK.

"Sangat sanggup dan beliau mengatakan segera pada kesempatan pertama diizinkan dokter naik pesawat akan ke KPK, karena syaraf yang terjepit ini bisa menyebabkan beliau stroke," jelasnya.
 
Nasrullah menerangkan, kliennya berobat ke Singapura sejak 22 Juni silam, jauh sebelum kasus Buol ini mencuat ke permukaan. "Dia (Ayin) ditangani oleh tim dokter neorologis atau ahli syaraf. Namanya, Dr. Devathgasan dari RS Mount Elizabeth Medical Center," sambungnya.

Meskipun kondisi Ayin sudah membaik, tapi Nasrullah tidak bisa memastikan apakah sudah sembuh total.
"Tentu dalam keterangan itu dokter tidak bisa memastikan dua hari akan sembuh. Apalagi model kejepit syaraf, yang pasti setiap hari dilakukan fisioterapi (pemanasan di leher)," paparnya.

Saat dikonfirmasi apakah nantinya perlu ada second opinion dari dokter KPK, guna memastikan kesehatan Ayin, dia menjawab rasanya tidak perlu. "Sakit beliau tidak perlu second opinion karena track medical record-nya jauh sebelum kasus ini mencuat," ujar Nasrullah.

(ydh)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan