Sindikasi news.okezone.com |
Ini Alasan Hakim Menolak PK Ryan "Jagal Jombang" Posted: 09 Jul 2012 12:53 AM PDT JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terdakwa pembunuhan berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan. Hakim yang menyidangkan kasus peninjauan kembali (PK) Ryan menilai hukuman mati sesuai dengan perbuatan pelaku. Hakim non karir yang menangani kasus tersebut, Gayus Lumbuun mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Ryan tidak berdasarkan balas dendam, melainkan didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. "Mohon maaf kami sudah memutus perkara tersebut. Namun, tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukum pada putusan tersebut. Bahwa putusan yang djatuhkan terhadap seseorang tidak berdasarkan balas dendam, karena terdakwa telah banyak membunuh banyak korban," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Senin (9/7/2012). Menurut Gayus yang juga mantan Anggota Komisi III itu mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pria asal Jombang itu merupakan ketentuan hukum positif yang berlaku. "Dengan berbagai pertimbangan fakta-fakta hukum, bukti-bukti dan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian," ucapnya. Dikatakan olehnya dalam eksekusi mati yang dijalankan oleh terdakwa Ryan nantinya diserahkan oleh Kejaksaan. "Iya selanjutnya (kami) serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai eksekutor," tutup mantan politikus asal PDI Perjuangan tersebut. |
Ditanya Hibah Rp120 M, Sesmenpora Jawab Tidak Tahu Posted: 09 Jul 2012 12:50 AM PDT JAKARTA – Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar gedung KPK lewat pintu belakang tak lama kemudian Sekertasis Menteri Negara Pemuda Olah Raga, Yuli Mumpuni Windarso juga ikut keluar dari pintu yang sama. Sekira tiga jam, Yuli disidik oleh penyidik KPK. (hol) |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan