Isnin, 9 Julai 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Ini Alasan Hakim Menolak PK Ryan "Jagal Jombang"

Posted: 09 Jul 2012 12:53 AM PDT

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terdakwa pembunuhan berantai Very Idam Henyansyah alias Ryan. Hakim yang menyidangkan kasus peninjauan kembali (PK) Ryan menilai hukuman mati sesuai dengan perbuatan pelaku.

Hakim non karir yang menangani kasus tersebut, Gayus Lumbuun mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Ryan tidak berdasarkan balas dendam, melainkan didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Mohon  maaf kami sudah memutus perkara tersebut. Namun, tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukum pada putusan tersebut. Bahwa putusan yang djatuhkan terhadap seseorang tidak berdasarkan balas dendam,  karena terdakwa telah banyak membunuh banyak korban," ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Senin (9/7/2012).

Menurut Gayus yang juga mantan Anggota Komisi III itu mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pria asal Jombang itu merupakan ketentuan hukum positif yang berlaku.

"Dengan berbagai pertimbangan fakta-fakta hukum, bukti-bukti dan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian," ucapnya.

Dikatakan olehnya dalam eksekusi mati yang dijalankan oleh terdakwa Ryan nantinya diserahkan oleh Kejaksaan. 

"Iya  selanjutnya (kami) serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai eksekutor," tutup mantan politikus asal PDI Perjuangan tersebut.
(ahm)

Ditanya Hibah Rp120 M, Sesmenpora Jawab Tidak Tahu

Posted: 09 Jul 2012 12:50 AM PDT

JAKARTA – Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar gedung KPK lewat pintu belakang tak lama kemudian Sekertasis Menteri Negara Pemuda Olah Raga, Yuli Mumpuni Windarso juga ikut keluar dari pintu yang sama. Sekira tiga jam, Yuli disidik oleh penyidik KPK.
 
"Saya ditanyai apakah saya tahu tentang rapat kordinasi di tempat pak Agung Laksono, ya saya jawab saya tahu ada rapat tersebut, tetapi yang hadir siapa saja saya enggak tahu, karena saya tidak hadir waktu itu," ujarnya pada wartawan, Senin (9/7/2012).
 
Yuli juga ditanya mengenai pembahasan Menpora yang meminta pengadaan dana hibah sebesar Rp120 miliar agar di lobi oleh Agung Laksono untuk dicairkan oleh Menteri Keuangan."Waktu ditanya soal itu saya jawab tidak tahu," kata Yuli.
 
Selain itu, tambahnya penyidik juga menanyakan apakah dirinya mengenal Agus Wijanarko atau tidak, apakah dirinya pernah melihat surat-surat Gubernur Riau soal anggaran bulan Oktober dan November, namun Yuli tidak menjelaskan apa jawaban yang keluar darinya.
 
Lebih lanjut, Yuli menceritakan bahwa dirinya juga ditanya, apa saja tugasnya di Kemenpora, selain sebagai Sekertaris Menpora dirinya menjelaskan bahwa dia juga kerap mendapangi mentri deputi. "Waktu itu saya yang mendampingi bapak menteri deputi mengenai peningkatan prestasi olahraga", ungkapnya.
 
Yuli tiba sekira pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan blazer berwarna hitam, Yuli langsung masuk ke ruang tamu melalui pintu utama KPK. Dirinya keluar gedung KPK melalui pintu belakang sekiran pukul 13.00 WIB.

(hol)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan