Jumaat, 20 Julai 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Tak Ada Kongkalikong, Tak Mungkin Terjadi Korupsi

Posted: 20 Jul 2012 10:38 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Ali mengaku tidak heran banyak terjadi kongkalikong antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pembahasan anggaran, yang berdampak dengan adanya praktik tindak pidana korupsi.

Marzuki menegaskan, salah satu faktor utama terjadinya korupsi yang menjerat para anggota DPR dimulai oleh pihak eksekutif itu sendiri.

"Ini karena DPR lembaga legislatif yang punya hak budget terkait pengesahan anggaran. Apabila terjadi tindak pidana korupsi terkait anggota DPR, pasti itu terkait juga dengan eksekutif. Saya jamin 100 persen. Bila tidak ada kongkalikong antara eksekutif dan DPR, tidak mungkin terjadi korupsi," ungkapnya, di Gedung Parlemen DPR RI, Jumat (20/7/2012).

Politisi dari Partai Demokrat ini memberikan contoh pada kasus korupsi pengadaan Al Quran. Menurutnya, tidaklah mungkin kasus korupsi hanya melibatkan lembaga legislatif.

"Seperti korupsi Al Quran, itu juga tidak mungkin bekerja sendiri. Pasti ada dari Kementerian Agama yang terlibat. Bagaimana mungkin tender diurusi sendiri oleh anggota DPR?" ungkapnya.

Marzuki mengimbau kepada pihak eksekutif untuk tidak mendorong anggota DPR untuk melakukan penyelewengan anggaran.

"Saya mengajak kepada eksekutif, janganlah DPR diajak-ajak seperti itu (korupsi). Enggak usahlah. Anggaran juga pasti disahkan kok," imbaunya.

Meskipun masih maraknya praktik korupsi yang dilakukan oleh legislatif, Marzuki masih yakin ke depan, korupsi di kalangan legislatif masih bisa diminimalkan.

Namun dengan catatan, siapa pun yang berurusan dengan DPR diharapkan tidak memberikan suap dalam bentuk apa pun untuk mencairkan anggaran yang diajukan.

"Kalau DPR mau bersih, gampang. Yang urusan dengan DPR jangan kasih apa-apalah ke anggota DPR. Mau setuju, mau enggak, biarin saja. Tidak akan ada korupsi di DPR kalau gitu. Kan juga tidak mungkin DPR tidak menyetujui anggaran," ungkapnya.

Marzuki Alie Dukung Pembubaran Fraksi Partai Politik di DPR

Posted: 20 Jul 2012 07:30 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, menilai langkah yang ditempuh oleh GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dalam pengajuan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR sangat layak diapresiasi dan direalisasikan. Dirinya menuturkan bahwa langkah untuk membubarkan fraksi partai politik di DPR dapat ditempuh dengan revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Saya setuju dengan GNPK, cuman mungkin caranya (membubarkan fraksi partai politik di DPR) kalau menurut saya ya dengan revisi undang-undang. Undang-Undang MD3 (Undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD) kita revisi, kira-kira ya seperti itu," ujar Marzuki seusai pelantikan OJK di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/07/2012).

Marzuki menuturkan bahwa cita-cita GNPK dalam membubarkan fraksi partai politik di DPR sangat bagus untuk melihat lebih dalam persoalan masyarakat. Dirinya menjelaskan bahwa yang ada di dalam fraksi tersebut hanya bernuansa rasa kesadaran akan kelompok. Seharusnya fraksi-fraksi partai politik di dalam DPR dilebur menjadi satu kesatuan sehingga keberadaannya dipandang tidak perlu lagi.

"Kalau berbicara fraksi (partai politik) yang ada hanya mengenai ego partai. Padahal wakil rakyat masuk ke DPR harusnya bicara rakyat bukan partai. Mereka (wakil rakyat) harus satu kesatuan dan harusnya tidak ada fraksi lagi," tambahnya.

Dia juga mengungkapkan jika fraksi dibubarkan maka tidak ada lagi pihak oposisi. Ditambahkannya bahwa keberadaan fraksi sesungguhnya tidak bermanfaat karena semua anggota parlemen berpikir dan berbicara membawa kepentingan rakyat. Jika fraksi dibubarkan dan wakil rakyat bersatu tanpa membawa aspirasi dari partai politik melalui fraksi maka keputusan yang menguntungkan rakyat semua anggota DPR akan serentak mendukung, begitu pula dengan hal yang merugikan rakyat maka semuanya juga akan tegas menolak.

Marzuki turut pula mengungkapkan bahwa DPR adalah lembaga negara dan seharusnya tidak ada yang berbicara atas nama partai. Anggota DPR, menurutnya, adalah seorang negarawan bukan seseorang yang mewakili fraksi partai politik.

"Anggota DPR itu sudah sepatutnya dan harusnya negarawan, bukan lagi mewakili sebuah fraksi partai, harusnya!" tegasnya.

Sementara itu, Nusron Wahid, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menilai bahwa dirinya tidak setuju dengan pembubaran fraksi. Namun dirinya menyetujui jika peranan fraksi di DPR dikurangi terutama hak recall atau pemanggilan anggota fraksi karena peran fraksi adalah mengatur anggotanya, bukan untuk mengebiri hak-hak anggota selama bertugas di DPR.

Selain itu, dirinya menambahkan kalau tidak ada fraksi maka DPR sendiri dipastikan akan kelimpungan mengatur anggota parlemen yang mengisi posisi komisi di DPR.

"Kalau tidak ada fraksi ya bisa kacau, bisa-bisa anggota DPR minta masuk banggar semua. Fraksi tetap ada namun fraksi tidak boleh mengebiri hak-hak anggota yang membuat anggota tidak berdaya, seperti sikap kritis mengeluarkan pendapat," katanya.

Editor :

Aloysius Gonsaga Angi Ebo

Tiada ulasan:

Catat Ulasan