Sindikasi news.okezone.com |
Bambang Widjojanto Desak DPR Setujui Gedung Baru KPK Posted: 25 Jun 2012 12:43 AM PDT JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mendesak Komisi III DPR RI segera menyetujui rencana pembangunan gedung baru KPK. Menurut Bambang, sejak rencana tersebut diajukan ke Senayan pada 2009, Komisi III DPR terkesan belum mau menyetujuinya. "KPK masih berharap pembintangan mengenai rencana pembangunan gedung KPK itu segera dicabut," kata Bambang di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2012). Tanda bintang diketahui sebagai tanda DPR RI belum berencana menyetujui setiap alokasi anggaran yang diajukan oleh lembaga-lembaga pemerintah. Jika alokasi akhirnya disetujui, DPR akan memberi tanda centang. Nah, meski sudah cukup lama menginap di Senayan, rencana pengalokasian dana pembangunan gedung KPK tersebut masih diberi tanda bintang. Padahal, kata Bambang, pemerintah sudah mengamini rencana tersebut. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, diklaim Bambang juga siap memberi 1200-an pegawai untuk KPK. "Atas petunjuk dewan, KPK sudah dua tahun lalu sudah mengirim surat," terang Bambang. Menurut Bambang, KPK sudah punya tanah seluas 8 ribu meter di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Bambang mengatakan untuk membangun gedung baru, diperkirakan KPK harus merogoh kocek hingga Rp225 miliar. "Gerakan pemberantasan korupsi itu memerlukan biaya yang besar," ungkap Bambang. (crl) |
Polisi Gelar Kasus Penembakan Warga Jerman Posted: 25 Jun 2012 12:33 AM PDT JAYAPURA - Polres Jayapura melakukan gelar kasus penembakan terhadap warga Jerman dan kerusuhan di Perumnas III, Waena, Abepura. Polisi juga memperlihatkan barang bukti serta tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penembakan warga Jerma, Dietmar Pieper. CW ditahan karena diduga kuat terlibat dalam penembakan, sedangkan JW dan ZW diduga terlibat pembakaran mobil. Dalam kesempatan itu, polisi juga mempelihatkan barang bukti terkait dua kasus tersebut, yakni satu senjata api revolver jenis Taurus, 16 peluru aktif, dompet, dan satu tas. Kapolres Jayapura, AKBP Alfred Papare, Senin (25/6/2012), mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap JW, yang ditangkap lebih 14 Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap ZW dan JW hanya turut serta menghabisi nyawa korban. Pelaku utama masih dalam penyelidikan. Keduanya dijerat dengan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 jo 338 KUHP. (Rivando Nay/Sindo TV/ton) |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan