Jumaat, 1 Jun 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Tergelincir, Landing Gear Sriwijaya Air Masuk Tanah

Posted: 01 Jun 2012 01:04 AM PDT

JAKARTA- Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ188 tergelincir di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, sekira pukul 12.30 WIB. Akibat peristiwa itu bagian bawah pesawat menempel di atas tanah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, akibat tergelincirnya pesawat rute Jakarta-Pontianak itu, nosewheel patah, landing gear masuk tanah, dan engine menempel ke tanah.

"Pesawat Sriwijaya Air SJ188 jenis 737-400 register PK-CJV tergelincir saat landing di Bandara Supadio, Pontianak. Saat landing kondisi hujan lebat dan angin kencang. Pesawat dari arah runway 15 dan tergelincir ke sisi kiri runway," jelas Bambang kepada Okezone, Jumat (1/6/2012).

Dia memastikan, seluruh penumpang dan kru pesawat selamat dan tidak ada korban terluka.

"Semua penumpang selamat terdiri dari 163 orang, terdapat dua anak, satu bayi, dan empat kru, empat pramugari, dan dua parmugara, pilot Yohaness dan co-pilot Fabian W."
(kem)

Grasi Corby, Aussie Tegaskan Narkoba Extra Ordinary Crime

Posted: 01 Jun 2012 12:58 AM PDT

JAKARTA - Pemerintah Australia menegaskan kejahatan narkoba merupakan extra ordinary crime. Namun, di sisi lain, mereka secara tulus menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang telah memberikan diskon hukuman lima tahun kepada Schapelle Leigh Corby.
 
"Dubes Australia menegaskan bahwa masalah narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama-sama. Dia (dubes Australia) secara tulus menyampaikan rasa terima kasih pada presiden atas keputusan terkait masalah ini," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso usai bertemu Wakil Duta Besar Australia, David Angel di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (01/06/2012).
 
Dalam kesempatan ini, kata Priyo, Pemerintah Australia menyatakan tidak akan ikut dalam polemik pemberian grasi kepada Corby. Mereka sepenuhnya memandang persoalan ini sebagai masalah domestik Indonesia.
 
"Menurut Dubes, masalah pemberian grasi sepenuhnya merupakan masalah dalam negeri Indonesia sehingga Kedutaan Australia memandang tidak perlu untuk mengomentari, karena menghormati masalah dalam negeri indnesia," kata Priyo.
 
Pemberian grasi lima tahun kepada Corby yang divonis 20 tahun penjara karena menyelundupkan ganja 4,2 kilogram ke Bali, menuai kotroversi. Dia dianggap tak pantas mendapatkan potongan hukuman.
 
Sejumlah pihak menegaskan akan menggugat kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Di antaranya, LSM Granat dan Yusril Ihza Mahendra yang akan mendaftarkan gugatan hukum ke PTUN pada pekan depan.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan