KOMPAS.com - Nasional |
Menkes dan Panglima TNI RI Jenguk Korban Fokker Posted: 21 Jun 2012 11:52 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, dan Panglima TNI Agus Suhartono, menyempatkan diri menjenguk korban kecelakaan pesawat Fokker di Rumah Sakit Pusat TNI AU. Keduanya menyampaikan duka cita mendalam. Pesawat Fokker 27-500 milik TNI AU jatuh pada Kamis (21/6/2012) sore sekitar pukul 14.45 WIB. Pesawat jatuh ke rumah warga dekat persawahan, Kompleks Perumahan Rajawali TNI AU, tepatnya di Jalan Branjangan I, RT 03 RW 10, daerah Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. "Kami turut berduka cita, sangat menyedihkan melihatnya. Korban meninggalkan keluarga yang masih muda-muda. Ini adalah musibah luar biasa," kata Nafsiah Mboi di Rumah Sakit Pusat TNI AU dr.Esnawan Antariksa seusai menjenguk para korban, Jakarta, Kamis (21/6/2012) malam. Sebelum Nafsiah, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono juga sempat menjenguk di RSP TNI AU. Agus tiba sekitar pukul 16.39 WIB-17.23 WIB. Agus menengok para korban luka-luka di Gedung Graha Antariksa, RSP TNI AU. Kemudian dilanjutkan ke rumah duka yang menampung korban tewas. Nafsiah berjanji segala biaya pengobatan akan ditanggung oleh pihaknya. Keluarga yang ditinggalkan pun akan diberikan santunan. Tercatat jumlah korban mencapai 23 jiwa, termasuk yang meninggal maupun luka-luka. Korban kecelakaan tersebut adalah:Meninggal: Mayor PNB heri Setiawan, Lettu PNB Paulus Adi, Letda PNB Syahroni, Kapten Tek Agus, Serma F.Mukanto, Serka Wahyudi dan Sertu Purwo, Melvin (2), Martina Roreng (60), Melvin (2), Bian Kristiabel, Martina Roreng (60) Luka-luka: Nuraini (12), Fahmi (8), Nabila (11),Via (5),Ridho (21),Ria (31),Tony (37), Mujid (20), Ny Katirah, Ibrahim (45), Ny.Oni, Mayor Adm.Yohannes Tandi, Sujatmoki (sudah pulang ke rumah) |
Kuasa Hukum Umar Patek: 20 Tahun Terlalu Berat Posted: 21 Jun 2012 10:02 AM PDT Kuasa Hukum Umar Patek: 20 Tahun Terlalu Berat Bima Setiyadi | Tri Wahono | Kamis, 21 Juni 2012 | 23:37 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan majelis hukum terhadap terdakwa kasus terorisme Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45) yang divonis 20 tahun ternyata dianggap terlalu berat oleh penasehat hukumnya, Asrudin Hanjani. Umar Patek akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari. "Kami sangat kecewa dengan keputusan majelis, di mana terdakwa divonis selama 20 tahun," jelas Asludin kepada wartawan di gedung pengadilan Jakarta Barat, Kamis (26/6/2012). Menurutnya pertimbangan majelis sudah benar, namun keputusannya tidak sesuai dengan pertimbangan yang diakui majelis, di mana terdakwa sudah mengakui semua kejahatan yang dilakukannya dan perbuatanya yang dilakukan atas keterpaksaan psikologis dari para seniornya. "Dia sudah mencegah aksi teroris dalam bom Bali dan Natal, namun dia tidak memiliki kemampuan untuk menolaknya. Seharusnya tidak 20 tahun," katanya. Namun, ia menambhkan, mengenai pengajuan hak banding, Umar Patek ingin berkonsultasi kepada kluarganya, kemungkinan Senin atau Selasa depan baru akan diajukan. Asludin mengatakan, seharusnya keputusan yang dijatuhkan ketua majelis hakim dibandingkan dengan Idris tersangka bom Bali 1. "Idris saja cuma 10 tahun, padahal peranan Idris lebih besar," tuturnya. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan