KOMPAS.com - Nasional |
Dutasari Citralaras Akui Ikut Garap Hambalang Posted: 07 Jun 2012 09:41 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, mengakui kalau perusahaannya menjadi subkrontraktor dalam pengerjaan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. Menurut Mahfud, Dutasari Citralaras mengerjakan bagian terkait peralatan mekanik dan listrik. Hal tersebut diungkapkan Mahfud seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012). Menurutnya, penyubkontrakan proyek dari Adhi Karya ke Dutasari tersebut melalui prosedur yang biasanya. "Yah seperti biasa saja, saya dengan kontraktor-kontraktor mainkon yang lain saja, prosedurnya yah biasa saja. Saya sebagai subkon mekanikal elektrik," kata Mahfud. Ia pun membantah ada uang Rp 300 miliar yang mengalir ke PT Dutasari Citralaras dari proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, PT Dutasari Citralaras mendapat bagian pekerjaan Hambalang senilai Rp 300 miliar. KPK tengah mengusut indikasi adanya pelanggaran dalam proses penyubkontrakan tersebut. Fokus penyelidikan KPK saat ini, kata Bambang, terkait konstruksi Hambalang. "Dutasari adalah salah satu subkon di bidang konstruksi, belum bisa bilang apa-apa, memang satpamnya sudah diperiksa oleh KPK," ujarnya. PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang. Proyek tersebut digarap dua BUMN, yakni Adhi Karya dan PT Wijaya Karya melalui kerjasama operasi (KSO). Menurut Bambang, nilai total proyek Hambalang mencapai Rp 2,5 miliar, terdiri dari Rp 1,1 miliar untuk konstruksi (pembangunan gedung) dan Rp 1,4 miliar untuk biaya pengadaan barang. Sebelumnya KPK memeriksa petinggi dan mantan pejabat PT Dutasari Citralaras selain Mahfud. Mereka yang diperiksa adalah pejabat Partai Demokrat Munadi Herlambang, serta mantan komisaris PT Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila. Adapun Athiyyah, istri Anas Urbaningrum, menjabat komisaris di PT Dutasari Citralaras hingga 2009. Terkait penyelidikan Hambalang, KPK juga mencegah Mahfud bepergian ke luar negeri. |
Alasan Corby Sakit, Seharusnya Tak Jadi Pertimbangan Grasi Posted: 07 Jun 2012 09:09 AM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Nasional Anti Madat menyayangkan salah satu pertimbangan dalam pemberian grasi terhadap Schapelle Leigh Corby karena ia sering sakit-sakitan di penjara. Pertimbangan ini berasal dari Mahkamah Agung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Nyatanya, kan, tidak sakit? Alasannya bukan karena alasan hukum. Kalaupun alasan kemanusiaan juga tidak, karena nyatanya dia juga tidak sakit-sakitan. Kalau memang mau fair, ada orang yang sudah lumpuh malahan di LP atau rutan. Bagaimana itu," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) Henry Yosodiningrat di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012). Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum Presiden memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Corby. Dalam pertimbangannya itu, MA mengusulkan agar hukuman pidana Corby dikurangi lima tahun atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumya. Salah satu pertimbangan MA adalah alasan kemanusiaan. Corby, menurut data di LP Kerobokan, Bali, yang diterima MA, sering sakit-sakitan selama di penjara. "Ini kebijkaan yang melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan semangat perjuangan bangsa untuk melawan kejahatan narkotika," tutur Henry. Hal senada juga diungkapkan anggota Dewan Penasihat Granat, Fahmi Idris. Menurut dia, pertimbangan dari MA dan Menteri Hukum dan HAM belum tentu benar adanya. Pertimbangan itu tidak berdasarkan rasa keadilan pada masyarakat Indonesia. "Presiden sudah berupaya, tetapi kalau pertimbangannya keliru bagaimana? Bukan berarti di MA, lalu Menteri Hukum dan HAM terus otomatis benar, kan," tutur Fahmi. Meski menyayangkan pertimbangan ini, kata Fahmi, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan terhadap keppres soal grasi Corby ataupun Grobmann asal Jerman. Ia pun optimistis Granat akan memenangi gugatan. "Kalau ini Yusril (Yusril Ihza Mahendra) menang lagi, berarti ini yang ketujuh kalinya dia menang, karena sudah enam perkara yang dia menangi selama ini," tutur Fahmi. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan