Selasa, 19 Jun 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


KPK tahan staf ahli gubernur Riau

Posted: 19 Jun 2012 07:37 AM PDT

Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas terkait dengan kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Lukman Abbas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk selanjutnya akan menjalani pemeriksaan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi per telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Selasa malam.

Johan mengatakan bahwa Lukman ditahan setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Gedung KPK.

"Penahan untuk Lukman adalah demi kepentingan penyidikan agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," katanya.

Johan mengatakan bahwa Lukman diperiksa secara intensif sejak pukul 10.00 WIB bersama dengan seorang tersangka kasus yang sama, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas nama Taufan Andoso Yakin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Taufan juga ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan," kata Johan.

Lukman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Taufan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mencekal Gubernur Riau Rusli Zainal terkait dengan penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, pejabat eksekutif dan legislator itu, kata Johan, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka terkait dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama PON Riau.

Keduanya bersama dengan empat tersangka lainnya, yakni Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal Aswan, juga anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB dan Golkar, serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP), termasuk juga Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau dinyatakan terbukti terlibat kasus dugaan suap proyek PON.

Para tersangka ini sebelumnya tertangkap tangan oleh tim KPK di Pekanbaru yang kemudian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 juta. Uang ini diduga untuk suap.  (FZR/D007)

Malaysia diklaim jadi pencoleng kekayaan budaya

Posted: 19 Jun 2012 07:25 AM PDT

Tari tor-tor asal Sumatera Utara yang diklaim oleh Malaysia. (istimewa)

... makin besar jika pemerintah Indonesia tidak tegas dalam menjaga kehormatan nilai-nilai budaya nasional dalam bentuk dan besaran apapun...

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Buntut dari kasus tarian tor-tor dan gondang sambilan melibatkan Malaysia, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, menyatakan, Malaysia dia klaim sebagai "pencoleng" kekayaan budaya Indonesia.
Alasan dia sederhana saja, negara itu kerap mengklaim kepemilikan warisan budaya nusantara yang turun-temurun ada dan dilestarikan masyarakat Indonesia.

Tarian tor-tor dan ansambel perkusi gondang sambilan (gendang sembilan) adat Batak Mandailing, Sumatera Utara, diwacanakan pemerintah Malaysia masuk ke dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005 negara itu. 

Malaysia berargumen semata karena komunitas Batak Mandailing telah beranak-cucu di sana sejak lama dan tetap menarikan tarian-tarian adat itu di bumi Malaysia sampai kini.

Masalah ini, kata Nainggolan, bisa makin besar jika pemerintah Indonesia tidak tegas dalam menjaga kehormatan nilai-nilai budaya nasional dalam bentuk dan besaran apapun. 

Singkatnya, Indonesia harus lebih terang-terangan menegaskan secara resmi apapun bentuk dan produk budaya serta kebudayaan yang dimiliki. 


Pada ranah produk budaya, dia memberi catatan, dimulai dari klaim memiliki kekayaan budaya batik oleh Malaysia. Indonesia mendaftarkan batik dan berbagai motif, jenis, dan tipenya ke UNESCO; sampai akhirnya dikukuhkan menjadi warisan asli budaya Indonesia pada 2 Oktober 2009.

Klaim Malaysia berlanjut pada lagu Rasa Sayange, kebanggaan masyarakat Maluku. Hal ini memicu pernyataan kemudian dari Menteri Penerangan dan Komunikasi Malaysia, Rais Yatim, bahwa lagu itu milik Indonesia pada 11 November 2007.

Masih ada lagi. Malaysia masih mengklaim kesenian reog ponorogo, wayang kulit, kuda lumping, tari pendet, tari piring, angklung, gamelan, keris, serta makanan rendang, sebagai warisan budaya mereka.

Hal ini sangat sensitif bagi rakyat Indonesia. Dia menilai, ulah Malaysia itu merusak nilai-nilai historis suatu negara (Indonesia); selain cara mereka yang tidak pas sebagai negara bertetangga dalam kerangka persekutuan bangsa-bangsa Asia Tenggara.   

(B009/A023)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan