ANTARA - Peristiwa |
Jaksa Agung: tujuh tersangka Chevron dicekal Posted: 26 Mar 2012 02:29 AM PDT Perkara ini berada di meja Tindak Pidana Khusus Kejagung RI" Berita Terkait "Surat pencekal terhadap tujuh tersangka ini juga telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun tetap harus melalui proses," kata Basrief di Pekanbaru, Senin. "Pencekalan tujuh tersangka kasus CPI ini dilakukan sepanjang menurut penyidik dibutuhkan demi kelancaran proses," ujar Basrief. Basrief menambahkan penanganan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp200 miliar itu akan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan menunjukan keseriusan. Saat ini, pihaknya juga tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi tambahan dalam kasus yang sama. "Perkara ini berada di meja Tindak Pidana Khusus Kejagung RI," kata Basrief. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto yang mendampingi Jaksa Agung, membenarkan, kasus CPI telah memasuki proses penyidikan. Kasus proyek fiktif bioremediasi yang dilakukan PT CPI di Provinsi Riau ini, demikian Andi, merupakan pengembangan atas laporan masyarakat terkait adanya upaya merugikan di CPI. Dalam tahap penyidikan, katanya, telah ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, yang dua di antaranya dari kalangan swasta dan lima dari PT CPI. "Nama-namanya saya kurang tahu begitu pasti. Namun yang jelas ketujuh tersangka ini telah dicekal. Tidak boleh berangkat keluar negeri untuk kepentingan penyidikan," ujarnya. Editor: Fitri Supratiwi COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
Delapan anggota panwaslu di Aceh dipecat Posted: 26 Mar 2012 02:23 AM PDT Berita Terkait "Mereka dipecat karena melanggar kode etik, terlibat dalam kepengurusan partai politik," kata anggota Panwaslu Provinsi Aceh Asqalani, di Banda Aceh, Senin. Delapan anggota panwaslu yang diberhentikan tersebut yakni dua anggota panwas dari Kabupaten Aceh Singkil, dua anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Selatan, tiga anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, dan seorang anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah. "Mereka terbukti terlibat partai politik. Sebenarnya, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota panwaslu, mereka sudah lima tahun tidak terlibat partai politik," ujar Asqalani. Namun, mereka terlibat partai politik saat perekrutan dan seleksi calon anggota Panwaslu dengan tidak menerapkan aturan secara konsisten. Selain delapan anggota yang dipecat itu, katanya, dua anggota Panwaslu
Kabupaten Bener Meriah masih dalam proses pemeriksaan karena juga diduga terlibat di partai politik. Editor: Heppy COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Wow its a very good post. The information provided by you is really very good and helpful for me. Keep sharing good information..
BalasPadam1997 Buick Special AC Compressor