Rabu, 29 Februari 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


LPSK pastikan Rosa Sakit

Posted: 29 Feb 2012 07:11 AM PST

Mindo Rosalina Manullang. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor dalam agenda sidang konfrontasi kesaksian dengan Angelina Sondakh karena sakit.

"Sejak Senin (27/2) kondisi kesehatan Rosa menurun karena sakit bawaan sejak lama," kata anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar yang melakukan pemantauan atas kondisi Rosa tiga hari belakangan sebelum persidangan di Jakarta, Rabu.

Meski kondisi fisik dan psikis Rosa menurun, kata Lili, LPSK telah melakukan sejumlah upaya maksimal untuk memulihkan kondisinya guna menghadapi beberapa proses penegakan hukum yang melibatkan Rosa sebagai saksi, termasuk sidang Rabu ini.

Upaya tersebut dilakukan dengan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap Rosa yang dilakukan dokter dan psikolog yang kompeten, ujarnya.

Selain pemeriksaan konfrontasi kesaksian Rosa di Pengadilan Tipikor, kata Lili, Rosa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus yang berbeda pada hari Rabu ini.

"Karena kondisinya yang sedang sakit, pemanggilan Rosa sebagai saksi untuk kasus lain (selain tipikor) hari ini juga tidak bisa dihadiri," katanya.

Lili pun menyayangkan sikap sejumlah pihak yang sengaja mengalihkan isu yang justru menyudutkan LPSK.

Ia menegaskan bahwa kehadiran LPSK dalam proses peradilan pidana adalah untuk mendorong saksi dan korban berani memberikan kesaksian dalam proses penegakan hukum dalam kondisi nyaman dan tidak diintimidasi.

Untuk mempersiapkan saksi dan korban yang dilindungi, kata dia, LPSK harus memastikan kondisi fisik dan psikisnya. Saksi harus sehat dan siap menghadapi proses pemeriksaan.

"Kalau saksi dalam kondisi sakit harus dipaksa hadir, itu bukan melindungi namanya," ujarnya.

Namun, lanjut dia, yang jelas saksi yang dalam perlindungan LPSK wajib memberikan informasi dan keterangan yang dapat mendorong berjalannya proses penegakan hukum secara adil dan benar.

Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai meminta semua pihak untuk mendukung proses perlindungan terhadap saksi oleh LPSK, bukan justru menyudutkan lembaganya.

"Kehadiran LPSK seharusnya didorong dengan adanya reformasi sistem peradilan pidana, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama perlindungan terhadap saksi dan korban," kata Haris.
(S037/D007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Ba`asyir berangkat ke RS Aini untuk dioperasi

Posted: 29 Feb 2012 07:02 AM PST

Abu Bakar Baasyir (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), ustad Abu Bakar Ba`asyir berangkat ke Rumah Sakit (RS) Aini, Kuningan, Jakarta Selatan dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu siang.

Ba`asyir berangkat dari Bareskrim menggunakan mobil warna abu-abu dengan didampingi kuasa hukumnya, Achmad Michdan dan orang kepercayaannya, Hasyim Abdulah dengan pengawalan ketat belasan anggota Brimob, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror serta pihak kejaksaan.

Operasi katarak pada mata kanan Ba`asyir awalnya dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB tetapi karena adanya masalah perijinan maka diundur.

Ketika Ba`asyir ditanya soal permohonan kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/2), dia mengatakan bahwa itu merupakan intervensi pihak Amerika Serikat .

"Amerika itu musuh Islam Jadi keputusan banding atas instruksi Amerika. Dan ada upaya hukum lagi yaitu PK karena ada bukti baru," kata Ba`asyir.

Sebelumnya pada 20 Desember 2010, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Solo juga menjalani operasi katarak mata sebelah kiri di tempat yang sama.

Ba`asyir pada 16 Juni 2011 divonis 15 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Eddy Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ba`asyir dinilai terbukti merencanakan dan atau mengerakan orang lain untuk menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme.
(T.S035/A011) 

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan