ANTARA - Berita Terkini |
Polisi tangkap ibu nekad jual anaknya Posted: 29 Feb 2012 07:14 PM PST Jambi (ANTARA News) - Anggota kepolisian Bungo berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang nekad menjual anak kandungnya sendiri kepada pemilik rumah makan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Kamis mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah pihak kepolisian menerima informasi akan ada penjualan anak dibawah umur yang akan dilakukan ibu kandungnya sendiri senilai Rp7 juta. Setelah menerima informasi tersebut anggota polisi setempat pada Rabu (29/2) langsung bergerak melacak keberadaan sang ibu yang akan membawa anaknya ke salah satu tempat yang disepakati untuk bertransaksi. Mengetahui gerak-gerik pelaku kemudian polisi menangkapnya ditempat kejadian tepatnya di salah satu rumah makan yang berada di Desa Rantau Bacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo yang berjarak 350 Km dari Kota Jambi. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka bernama Santi (30) pekerja penambang emas liar yang beralamat di Kabupaten Teluk Kuantan, Provinsi Riau. Sedangkan korbannya adalah anak kandungnya sendiri bernama Witri Handayani alias Witri (2,5 tahun). Modus pelaku nekad menjual anak kandungnya sendiri setelah pelaku datang dari Teluk Kuantan, Riau pada Senin (27/2) lalu berhenti di Simpang Lubuk Landai dan rencananya mau ke rumah pembeli atas nama Mizar pemilik salah satu rumah makan di Bungo. Alasan pelaku penjual anaknya karena untuk mempekerjakannya nanti bila sudah dewasa di rumah makan pemilik Mizar. Pelaku Santi juga telah meminjam uang kontan sebesar Rp7 juta dengan jaminan anaknya tersebut untuk dijual kepada pemilik rumah makan itu. Setelah ditangkap kini tersangka dan anak diamankan pihak Polsek Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo dan selanjutnya akan dilimpahkan ke unit PPA Reskrim Polres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut. Editor: Desy Saputra COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
Aktivis KAMMI dikeluarkan dari pengadilan tipikor Posted: 29 Feb 2012 07:10 PM PST Semarang (ANTARA News) - Belasan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Semarang diminta keluar dari gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang di Jalan Dr Suratmo Nomor 147 Semarang, Kamis. PErmintaan keluar oleh petugas kepolisian tersebut dilakukan ketika belasan aktivis KAMMI berada di dalam gedung Pengadilan Tipikor untuk melihat jalannya sidang lanjutan perkara suap Sekretaris Daerah Kota Semarang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Wali Kota Semarang Soemarmo. Sejumlah aktivis menolak ketika diminta keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dan sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya bersedia keluar. Ketua KAMMI Kota Semarang Galih Pramilubakti yang juga ikut diminta keluar petugas kepolisian mengaku kecewa karena sidang perkara suap Sekda merupakan sidang terbuka untuk umum. Selain petugas kepolisian, di gedung Pengadilan Tipikor Semarang juga terlihat puluhan anggota organisasi kepemudaan dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat yang ikut melakukan pengamanan. Hingga berita ini diturunkan pukul 09.20 WIB, sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Ifa Sudewi belum dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat pada 24 November 2011. Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK. Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi. Editor: Desy Saputra COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Berita Terkini To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan