Selasa, 10 Januari 2012

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Permukiman di Karimata Bisa Dikecualikan

Posted: 10 Jan 2012 08:25 AM PST

Hutan Konservasi

Permukiman di Karimata Bisa Dikecualikan

Agustinus Handoko | Agus Mulyadi | Selasa, 10 Januari 2012 | 16:25 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Permukiman penduduk di sepanjang pantai Pulau Karimata, bisa dikecualikan atau dikeluarkan dari kawasan konservasi Suaka Alam Laut Karimata.

Syaratnya harus ada bukti otentik bahwa permukiman penduduk sudah ada, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Djohan Utama Perbatasari, di Pontianak, Selasa (10/1/2012), mengatakan, tidak ada persoalan dalam usulan pelepasan kawasan hutan konservasi di Pulau Karimata.

"Alih fungsi dari kawasan konservasi di permukiman penduduk itu tetap mungkin bisa dilakukan, sejauh bukti-bukti bahwa permukiman penduduk sudah ada lebih dahulu sebelum penetapan kawasan memang ada," kata Djohan.

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengusulkan alih fungsi kawasan konservasi, yang melekat pada permukiman penduduk di sepanjang pantai Pulau Karimata. Usul alih fungsi dilakukan, agar pemerintah bisa membangun fasilitas umum dan infrastruktur bagi masyarakat.

Apalagi, ada bukti bahwa sudah ada permukiman penduduk pada tahun 1975 di Karimata, sementera kawasan konservasi ditetapkan pada tahun 1982.

Untuk itu, proses verifikasi bukti yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menjadi proses paling penting, yang akan menentukan apakah permukiman penduduk itu bisa dilepaskan statusnya dari hutan konservasi atau tidak.

"Verifikasi sangat penting. Jangan sampai salah karena sangat menentukan," kata Djohan.

Full content generated by Get Full RSS.

Petani Tuntut Pengembalian Tanah

Posted: 10 Jan 2012 08:19 AM PST

Konflik Lahan

Petani Tuntut Pengembalian Tanah

Mohammad Hilmi Faiq | Marcus Suprihadi | Selasa, 10 Januari 2012 | 16:19 WIB

MEDAN, KOMPAS.com- Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (10/1/2012). Mereka antara lain menuntut pengembalian tanah yang mereka tuding dirampas oleh PT Perkebunan Nusantara dan perusahaan perkebunan swasta lokal dan asing.

Para pengunjuk rasa datang dari berbagai daerah seperti Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Padang Lawas. Mereka datang dengan mengendari truk dan berkumpul di Lapangan merdeka. Setelah itu mereka berjalan ke kantor gedung DPRD Sumut dan terakhir ke kantor Gubernur Sumut. "Kami akan menginap di sini sebulan kalau masalah tanah ini tidak diselesaikan," kata pengunjuk rasa.

Ratusan polisi berjaga agar opengunjuk rasa tidak masuk kantor gubernur. Hingga saat ini, pengungjuk rasa bertahan di Jalan Diponegoro, persis di depan kantor Gubernur Sumut.

 

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan