Jumaat, 30 Disember 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Lagi, Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Terdakwa Suap

Posted: 30 Dec 2011 01:07 AM PST

BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini terdakwanya adalah staf ahli Pemerintah Kota Bekasi Agus Sofyan.

"Bukan vonis bebas, tapi onslag. Onslag itu lepas dari tuntutan hukum, karena perkaranya bersifat perdata," kata Kepala Pengadilan Negeri Bandung Joko Siswanto, kepada okezone, Jumat (30/12/2011).

Agus dituntut jaksa menerima suap Rp150 juta dari Direktur PT Arizona Anggiat Tampu Situngkir pada 2007 lalu. Waktu itu Agus menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Bekasi.

Joko menjelaskan, unsur-unsur tuntutan yang disebutkan jaksa tidak terbukti. Uang Rp150 juta dinilai majelis hakim yang dipimpin Nurhakim bukan sebagai uang suap atau gratifikasi.

Putusan onslag ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 29 Desember kemarin.

"Majelis hakim menilai perkara tersebut bersifat perdata. Bukan bebas, tetapi tak terbukti unsur-unsur pidananya," jelasnya.

Meski putusan hakim onslag, jaksa tetap saja bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi bisa diajukan 14 hari setelah putusan.

"Kasasi kalau jaksa tidak terima putusan hakim, tapi saya belum mendapatkan laporan bahwa jaksa akan kasasi, kan putusannya baru kemarin," ujarnya.

Dengan demikian, Pengadilan Tipikor Bandung telah memberikan vonis bebas terhadap empat perkara korupsi, salah satunya Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, dan satu lagi perkara Agus Sofian yang diputus onslag.
(kem)

Full content generated by Get Full RSS.

Baitul Muslimin: Pemerintah Gagal Laksanakan Konstitusi

Posted: 30 Dec 2011 01:01 AM PST

JAKARTA - Tindak kekerasan atas nama agama berulang kali terjadi di Indonesia pada 2011. Penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah, kasus diskriminatif GKI Yasmin, Bogor dan terakhir penyerangan terhadap pesantren Syiah di Sampang, Madura, cukup menjadi catatan.
 
Ketua Umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) Hamka Haq mengatakan ini akibat adanya pembiaran dan kelengahan pemerintah terhadap pelaku kekerasan.
 
"Pemerintah terbukti gagal melaksanakan konstitusi untuk menjamin kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya," kata Hamka di sekretariat PP Bamusi, Jalan Pancoran Timur nomor 41, Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (30/12/2011).
 
Agar ini tidak lagi terulang pada 2012 mendatang, pemerintah harus benar-benar secara konkret memberikan perlindungan bagi kehidupan segenap umat beragama tanpa kecuali. "Kementrian Agama hendaknya meningkatkan pembinaan secara intensif dan berkeadilan bagi seluruh umat," ungkpanya.
 
Kata dia, polisi harus meningkatkan kepekaan dan kecepatan bertindak mengantisipasi terulangnya tindak kezaliman terhadap kelompok agama apapun dan segera menyeret pelaku kekerasan ke pengadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002.
 
Pasalnya, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok agama atau ormas garis keras adalah tindakan yang tidak berprikemanusiaan, melanggara hukum dan HAM. "Ini menyebabkan kelompok agama atau keyakonan lainnya berulang kali menjadi korban," tuturnya.
 
"Majelis ulama pusat dan daerah juga agar menumbuhkan dakwah islam rahmatan lil alamin dalam pembinaan umat, pembinaan secara persuasif dan menghindari lahirnya rasa kebencian atara sesama umat," tegasnya.

(ful)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan