Selasa, 1 November 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Parkir Sembarangan di Maktab, Diangkut Petugas

Posted: 01 Nov 2011 10:36 AM PDT

MEKKAH, KOMPAS.com - Lima hari menjelang puncak ibadah Haji yang ditandai dengan kegiatan wukuf di Padang Arafah, kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar pemondokan haji (maktab),  diderek oleh petugas.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah keluar-masuk bus ke lokasi maktab, sehari sebelum kegiatan wukuf.

Wukuf tahun ini bertepatan dengan hari Sabtu (5/11) atau tanggal 9 Dzulhijah 1432 Hijriyah.

Menurut H Mustofa Kamal, pimpinan jemaah haji Regu 12 Kelompok Terbang 52, biasanya kendaraan yang diangkut petugas ditebus dengan denda uang sebesar 300 Riyal atau Rp 750.000 (1 Riyal dengan kurs Rp 2.500).

Menjelang kegiatan wukuf, tanggal 9 Dzulkhijah 1432 H, padang Arafah sudah ditutup.

Ketika wartawan Kompas Tjahja Gunawan Diredja melintasi jalan menuju kawasan Padang Arafah, Selasa (1/11/2011), para petugas nampak sudah berjaga-jaga di kawasan itu.

Kawasan yang sudah dinyatakan tertutup, jaraknya sekitar 2 kilometer menuju tempat pusat kegiatan wukuf.

Sebagian besar jemaah haji dari berbagai belahan duania, mengisi kegiatan sehari-harinya dengan beribadah ke Masjidil Haram, dan sebagian lagi melakukan ziarah. Ruas jalan menuju Masjidil Haram terpaksa ditutup bagi kendaraan, supaya lebih memperlancar arus jemaah yang akan keluar-masuk kawasan masjid.

Lautan umat manusia yang tengah melaksanakan rangkaian ibadah berjejal di seputar Ka'bah.

Pemandangan serupa juga terlihat di jalan-jalan keluar masuk Masjidil Haram. Toko-toko pakaian dan makanan di sekitar jalan itu, juga tak kalah sibuknya menawarkan dan melayani setiap kebutuhan para jemaah haji.

Sejumlah anggota jemaah haji Indonesia selain mengisi kegiatannya dengan beribadah ke Mesjidil Haram, juga melakukan ziarah.

Full content generated by Get Full RSS.

Moratorium Remisi Dianggap Hanya Pencitraan

Posted: 01 Nov 2011 10:36 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Moratorium atau pemberhentian sementara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi dinilai hanya sebatas pencitraan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dinilai sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya demi kepentingan politik.

"Menteri telah menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pencitraan, bukan untuk kepentingan hukum. Ini mesti ditolak masyarakat," kata advokat Maqdir Ismail saat dihubungi, Selasa (1/11/2011). Maqdir merupakan kuasa hukum terpidana kasus suap cek pelawat, Baharuddin Aritonang.

Pada 30 Oktober dia menerima pesan singkat dari kliennya yang mengaku telah bebas bersyarat. Namun, Maqdir mengaku tidak tahu apakah pembebasan bersyarat Baharuddin itu dibatalkan atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus suap cek pelawat lainnya, Paskah Suzetta, tidak jadi bebas bersyarat. Kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan, mengatakan, pada hari seharusnya Paskah bebas bersyarat, pihaknya menerima telepon yang melarang anggota DPR 1999-2004 itu keluar Rumah Tahanan Cipinang.

"Mengapa tiba-tiba tidak jadi keluar? Padahal, sudah ditetapkan sebelumnya, 30 Oktober dia (Paskah) bebas bersyarat. Bukan hanya omongan, tapi ada surat dari Dirjen Pemasyarakatan, 12 Oktober, atas nama menteri bahwa Paskah secara administrasi dan subtansif, bebas bersyarat," kata Singap.

Maqdir menilai, moratorium remisi dan pembebasan bersyarat ini melanggar hak asasi manusia. Apalagi, belum ada payung hukum yang menaungi moratorium tersebut. "Ini kan haknya napi, sesuai dengan ketentuan undang-undang, ada PP (Peraturan Pemerintah), keputusan menteri, keputusan dirjen, ini bukan sesuatu yang dilarang secara hukum," ujarnya.

Sejak resmi menjabat sebagai menteri pada 19 Oktober, Amir Syamsuddin memberlakukan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor. Saat ditanya payung hukum aturan tersebut, Senin (31/10/2011) kemarin, Amir hanya menjelaskan bahwa itu adalah kebijakan kementerian. "Ini kebijakan," tegasnya.

Sejumlah kalangan menilai, moratorium ini inkonstitusional karena tidak memiliki dasar hukum. Saat dikonfirmasi hari ini, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan bahwa moratorium telah ditetapkan melalui surat edaran Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-HM.01.02-42 yang dikeluarkan pada 31 Oktober. Dalam waktu singkat, katanya, moratorium itu akan diperkuat melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan