Sindikasi news.okezone.com |
2 Pelaku Bom Solo Resmi Menjadi Tersangka Posted: 31 Oct 2011 01:17 AM PDT JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution mengabarkan dua dari tiga tersangka bom Solo dan Cirebon yang ditangkap Densus 88 sudah dilakukan pemeriksaan. Dua orang yang memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan antara lain NI dan YS. Keterlibatan YS dalam kasus bom di dua daerah yaitu membantu untuk menyembunyikan DPO pelaku teroris serta menyuruh beberapa teman belajar merakit bom. YS juga terlibat dalam kasus bom Cirebon. Sedangkan NI, terlibat selaku pembuat bom, meletakkan bom di Keraton Solo, serta mengajarkan cara pembuatan, dan menyembunyikan DPO. "NI dan YS dikenakan pasal 15, 7, 9, 13 uu no 15 thn 2003," ujar Usman kepada okezone, senin (31/10/2011) di Mabes Polri. Untuk satu tersangka lagi, yaitu TM setelah pemeriksaan dengan barang bukti ternyata belum memenuhi unsur untuk adanya penahanan. (nto) |
Wagub Tak Lulus SMP, Pilgub Sulbar Minta Diulang Posted: 31 Oct 2011 01:10 AM PDT JAKARTA- Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat diminta diulang menyusul gugatan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Barat terpilih Aladin S Mengga karena dinilai tidak memiliki ijazah SMP. Hal itu dibacakan oleh Budiman Mubar selaku Kuasa hukum dari Muhammad Ali Baal dan Tashan Burhanuddin pasangan calon gubernur yang kalah dalam Pilgub beberapa waktu lalu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. "Kita sudah cari surat keterangan lulus ke SMP yang bersangkutan yaitu di Magelang dan hasilnya memang Aladin tidak lulus," ujar Budiman di depan Majelis Hakim, Senin (31/10/2011). Menurutnya, selain masalah ijazah ada hal lainnya yang dilakukan oleh pasangan incumbet tersebut yaitu telah melakukan pelemhana fungsi Panwas. Indikasinya ada anggaran untuk Pilgub diundur agar panwas tidak efektif untuk melakukan fungsinya Selain itu ada juga pemilih ganda serta ada keterlibata aparart pemerintah yang memobilisasi massa untuk memilih calon pasangan dari Anwar Adnan Saleh dan Aladin S Mengga. Sementara itu usai membacakan gugatan, Katua Panel Hakim M Akil Mochtar menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 2 November mendatang. Dan agenda selanjutnya mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan