Isnin, 31 Oktober 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Kejati mulai selidiki kasus pembebasan tol Bawen

Posted: 31 Oct 2011 07:24 AM PDT

Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai menyelidiki kasus dugaan pemotongan dana pembebasan tanah proyek jalan tol Semarang-Solo di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Ada empat warga yang diperiksa sebagai saksi oleh Kepala Seksi Moneter Ahmad Mudhor pada hari ini," kata Imam Budi selaku perwakilan warga, di Semarang, Senin.

Empat warga yang menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai pukul 11.00 WIB di kantor Kejati Jateng adalah Mutiah, Ngadiono, Prasetyo, dan Tikno.

Ia mengatakan, dana pembebasan tanah proyek jalan tol yang diterima warga tersebut tidak sesuai dengan penghitungan harga tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di desa setempat serta dilakukan beberapa kali.

"Mutiah yang seharusnya menerima uang tali asih sebesar Rp201,6 juta dari dua bidang tanah berukuran 326 meter persegi dan 2.070 meter persegi tersebut mendapat potongan sebanyak 10 persen dan 25 persen dengan alasan untuk biaya sertifikat tanah yang dibebaskan," ujarnya.

Menurut dia, di Dusun Deres terdapat pemotongan uang pembebasan tanah sebesar Rp242 juta, sedangkan di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang belum diketahui.

"Pemotongan uang tersebut dilakukan tim pembebasan tanah pengadaan yang diduga melibatkan kepala desa setempat, tim pengadaan tanah (TPT) dan panitian pengadaan tanah (P2T)," katanya.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, yang dihubungi terpisah mendesak kejaksaan untuk segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat guna penuntasan kasus ini.

"Penuntasan kasus ini oleh kejaksaan juga dapat menjadi pembelajaran bagi kepala desa lain yang desanya terkena proyek jalan tol Semarang-Solo agar berpikir ulang sebelum melakukan pemotongan dana pembebasan tanah," ujarnya.

Menurut dia, pemotongan dana pembebasan tanah yang terkena proyek jalan tol hingga mencapai 60 persen dengan menggunakan modus untuk biaya pembuatan sertifikat tanah yang dibebaskan tersebut sangat mungkin terjadi di wilayah lain.

"Kami meminta Kejati Jateng melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pemotongan uang pembebasan jalan tol di Dusun Nggeneng dan Dusun Balekambang," katanya.

Terkait kasus ini, KP2KKN juga telah menyerahkan beberapa bukti-bukti seperti daftar harga tanah, bangunan, dan tanaman di Desa Kandangan dengan nomor 530/2010 serta rekapan pemotongan uang pembebasan tanah dari puluhan warga ke Kejati Jateng.

(KR-WSN/Z002)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Permohonan bebas bersyarat Paskah Suzetta ditangguhkan

Posted: 31 Oct 2011 07:20 AM PDT

Mantan Menteri Pembangunan Perencanaan Nasional/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta. (FOTO. ANTARA)

Berita Terkait

Video

Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Beppenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, tidak bisa segera menikmati udara bebas.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin di Jakarta Senin menegaskan bahwa selama ia menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat kecuali untuk Agus Condor.

"Selama menjabat (sebagai Menkumham) saya belum pernah setujui PB (Pembebasan Bersyarat) kecuali untuk Agus Condro. Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan," ujar dia.

Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat.

Namun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah Suzetta mungkin urung memperoleh pembebasan bersyarat.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sebelumnya mengatakan kebijakan memperketat persyaratan memperoleh remisi yang diberlakukan kepada narapidana khusus dan selama ini telah diberlakukan terhadap narapidaa korupsi.

(V002/Z002)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan