Isnin, 8 Ogos 2011

ANTARA - Berita Terkini

ANTARA - Berita Terkini


Pemkab Mimika: Tunda Pemberian IPPKH kepada Freeport

Posted: 08 Aug 2011 07:05 PM PDT

Timika (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Mimika meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan menunda pemberian Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT Freeport Indonesia hingga masalah pendangkalan muara Sungai Aijkwa diselesaikan.

"Kami minta Pemerintah Pusat jangan dulu terbit IPPKH PT Freeport sebelum menyelesaikan masalah pendangkalan muara Sungai Aijkwa," ujarWakil Bupati Mimika, H Abdul Muis di Timika, Selasa.

Pemkab Mimika telah bertemu dengan Komisi IV DPR RI untuk membicarakan menyangkut masalah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang hingga kini belum diselesaikan oleh PT Freeport Indonesia.

Ia meminta PT Freeport Indonesia segera menanggulangi masalah pendangkalan muara Sungai Aijkwa akibat sedimentasi sisa pasir tambang (sirsat) yang dialirkan melalui sungai tersebut.

Pendangkalan muara Sungai Aijkwa mengakibatkan arus transportasi masyarakat ke Distrik Agimuga, Jita dan Mimika Timur Jauh yang menggunakan perahu motor melewati kawasan itu sering terhambat karena kandas di tengah sungai itu.

"Kami mengharapkan penyelesaian masalah ini harus permanen, tidak bisa temporer," katanya saat menggelar pertemuan dengan dua anggota DPR RI, Agustina Basik-basik dan Peggy Patricia Patipi Muis bertempat di Kantor DPRD Mimika.

Pemkab Mimika meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan memperhitungkan kepentingan daerah dimana lokasi tambang Freeport berada jika perusahaan itu diwajibkan membayar kompensasi pajak dan pendapatan negara non pajak atas pemberian IPPKH sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.

"Kalau PT Freeport pada akhirnya membayar kewajibannya kepada negara atas terbitnya IPPKH maka pemerintah daerah tidak akan mendapatkan apa-apa. Sementara dia diwajibkan membayar ke negara setiap tahun sebesar Rp13 miliar. Padahal kami di daerah yang merasakan langsung dampak dari keberadaan perusahaan ini," tutur Muis.

Anggota Komisi IV DPR RI, Peggy Patricia Patipi Muis dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab dan DPRD Mimika, Senin (8/8) mengatakan Komisi IV DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyelesaian IPPKH 13 perusahaan kontrak karya di Indonesia.

Dua diantara 13 perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia yang beroperasi di Mimika, Papua dan PT Inco di Sorowako Sulawesi Selatan diketahui belum memiliki IPPKH sejak tahun 2005 hingga 2011.

"Kami mohon dukungan dari Pemkab dan DPRD Mimika untuk melanjutkan perjuangan ini karena sudah dua kali surat teguran dari Menteri Kehutanan ke PT Freeport namun sampai hari ini belum ditindaklanjuti," kata Peggy.

PT Freeport Indonesia saat menerima kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Timika tahun 2010 menjelaskan bahwa mereka terus menjalin komunikasi melalui surat-menyurat dengan Pemerintah RI untuk menyelesaikan kewajiban IPPKH.

Tarik-ulur penyelesaian IPPKH PT Freeport Indonesia terjadi karena belum adanya kesamaan pemahaman tentang berapa luas kawasan hutan di Mimika, Papua yang digunakan oleh PT Freeport untuk menghitung berapa besar kewajiban yang akan dibayarkan kepada negara. 
(*)

Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Ribuan Ikan Mati di Sungai Pagaralam

Posted: 08 Aug 2011 07:02 PM PDT

Ilustrasi ikan mati (www.mediaindonesia.com)

Bisa jadi sengaja diracun karena kondisi air kecil, sehingga banyak warga mencari ikan dengan menggunakan bahan kimia atau racun.

Berita Terkait

Video

Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Ribuan ekor ikan pada tiga sungai di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yaitu Sungai Indikat, Lematang, dan Sungai Selangis, mati diduga akibat keracunan.

Penelusuran ANTARA, Selasa, menunjukkan ribuan ekor ikan yang berada di aliran sungai tersebut sejak Senin (8/8) nampak telah mati mengapung, diduga akibat keracunan bahan kimia jenis putas atau racun serangga cair.

"Kami menemukan ribuan ekor ikan mati pada tiga aliran sungai yang terdapat di Pagaralam, yaitu Sungai Indikat di Kecamatan Dempo Selatan, Sungai Lematang di Kecamatan Dempo Tengah, dan Sungai Selangis di Kecamatan Dempo Utara," kata Widi (37), warga Lubukbuntak, Kecamatan Dempo Selatan.

Ia menyebutkan, jenis ikan yang ditemukan mati, yaitu semah, krali, seluang, cengkak, lepu, baung, dan beberapa jenis ikan lainnya.

"Kami belum mengetahui dengan pasti penyebab ribuan ekor ikan mati di tiga aliran sungai tersebut, namun kalau melihat dari kondisi fisiknya diduga akibat keracunan bahan kimia," ujar dia.

Ia juga menyatakan, aliran ketiga sungai itu membelah daerah perkampungan di pedesaan dan perkebunan tiga kecamatan di Pagaralam, sehingga akan berbahaya bagi masyarakat jika benar mengandung racun karena penggunaan air dan mengkonsumsi ikan dimaksud.

"Kematian ikan yang ada di aliran sungai tersebut sudah terjadi sejak beberapa hari ini, sejauh ini warga belum mengetahui secara pasti penyebabnya," kata dia pula.

Dilihat dari kondisi lingkungan sungai, ujar Widi, aliran Sungai Lematang, Indikat, dan Selangis itu ada yang bermuara dari Gunung Api Dempo, namun kondisi gunung tersebut tidak terlihat aktivitas di luar kondisi normalnya.

"Memang sejak seminggu ini hujan sering turun, bisa jadi penyebab ikan mati tersebut karena keracunan belerang atau ada yang meracunnya," kata dia pula.

Mendapati banyak ikan yang mati tersebut, warga sekitar langsung mengambil kesempatan dengan memunguti ikan-ikan yang mengapung itu, kata Hery (34), warga Karangdalo, Kecamatan Dempo Tengah..

"Sekarang ini ikan-ikan yang mati tersebut sudah tidak ada lagi di sungai, soalnya sudah habis diambil warga dan ada juga yang terbawa air sungai," ujar dia lagi.

Ketua Pos Pemantau Gunung Api Dempo, Slamet, mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai kejadian tersebut, dan belum bisa dipastikan sumbernya kemungkinan aliran belerang berasal dari Gunung Api Dempo atau bisa jadi sengaja diracun.

Lagi pula, kata dia, tidak semua sungai itu bermuara dari Gunung Dempo, sehingga kecil kemungkinan keracunan belerang.

"Bisa jadi sengaja diracun karena kondisi air kecil, sehingga banyak warga mencari ikan dengan menggunakan bahan kimia atau racun," kata dia.

Wakil Wali Kota pagaralam, Ida Fitriati, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sanksi hukum bagi warga yang melakukan pengambilan ikan di sungai dengan cara diracun atau disetrum.

"Sudah ada peraturan daerah tentang larangan menangkap ikan di sungai menggunakan bahan kimia dan setrum, dengan sanksi berupa denda uang Rp1 juta dan kurungan," ujar dia.

Namun demikian, kata dia, perlu dilakukan penyelidikan apa yang menyebabkan ribuan ikan tersebut mati, dan kalau ulah tangan manusia akan ditindak tegas. (ANT-127)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan