Rabu, 6 Julai 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Penculik Widi 'Vierra' Diminta Menyerahkan Diri

Posted: 06 Jul 2011 08:50 AM PDT

JAKARTA- Hingga kini, penculik Widi 'Vierra' belum diketahui identitasnya. Pria yang berjumlah tiga orang itupun disarankan menyerahkan diri atau dijemput paksa kepolisian.

"Mudah-mudahan mereka sadar dengan ciri-ciri tersebut, agar proses ini bisa dilakukan dengan cepat. Saran saya, menyerah dan datang ke Polres Jakarta Selatan. Itu lebih baik daripada dijemput dan dipaksa," tegas kuasa hukum Widi, Minola Sebayang saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (6/7/2011) malam.

Perbuatan tiga orang itu menurut Minola, sangat berbahaya dan melecehkan perempuan. Apalagi, tindakan itu mereka lakukan dengan sadar dan niat yang jahat.

"Pelaku dengan sadar melakukan. Jangankan tindakan dalam mobil, tindakan menarik paksa saja sudah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan kehormatan wanita," tandasnya.

Seperti diketahui, Widi diculik tiga orang tak dikenal saat hendak pulang dari sebuah kafe di kawasan Kemang, subuh tadi. Widi sempat dibawa dan disekap selama 30 menit di dalam mobil. Setelah dibebaskan pelaku, Widi langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan dan menjalani visum.

"Visum itu semua bagian tubuhnya dia. Di cek apa ada pemerkosaan dan lain-lain, itu tidak ada. Tapi ada memar di bagian dalam yaitu perut," urainya.(rik)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Penculik Widi 'Vierra' Terancam 9 Tahun Penjara

Posted: 06 Jul 2011 07:51 AM PDT

JAKARTA- Tiga orang penculik vokalis band Vierra, Widi harus siap menanggung resiko atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Usai menjalani visum, Widi langsung kembali menuju Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan peristiwa penculikan yang dialaminya pagi tadi. Para penculik yang belum diketahui identitasnya itu akan dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan junto 335 KUHP.

Dalam pasal 289 KUHP sendiri tertulis, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Dugaan pasalnya 289 KUHP mengandung kekerasan junto 335," urai kuasa hukum Widi, Minola Sebayang di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Minola juga kembali menjelaskan kronologis peristiwa penculikan yang dialami Widi. Menurut Minola, Widi dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang pria yang menggunakan mobil Honda Civic itu.

"Widi kumpul sama temannya di kafe bilangan kemang. Jam 04.00 dia tinggal sama teman-temannya dan dia naik taksi. Dia nunggu taksi sambil BBM-an. Pas arah Pizza Hut sudah ada mobil yang mengikuti dia dari belakang. Dia enggak merasa khawatir, karena sudah biasa daerah situ. Pas dia berdiri, orang itu buka kaca mengajak Widi masuk. Widi enggak beri respon. Sampai salah satu Widi memegang tangan dan ditarik pksa. Widy berusaha menolak tapi tenaga laki-laki tak bisa dia lawan," paparnya.(rik)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan