Rabu, 6 Julai 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Dibantah, Nazaruddin Dibekuk di Filipina

Posted: 06 Jul 2011 11:51 AM PDT

KASUS WISMA ATLET

Dibantah, Nazaruddin Dibekuk di Filipina

Icha Rastika | Latief | Rabu, 6 Juli 2011 | 23:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebutkan bahwa M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, tertangkap di Filipina, Rabu (6/7/2011). Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penyidik mengenai hal itu.

"Kami melakukan komunikasi dengan tim dan didapatkan tidak ada penangkapan warga negara Indonesia atas nama Nazaruddin," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/7/2011).

Sebelumnya tersiar kabar di kalangan wartawan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tertangkap di Filipina. Saat dikonfirmasi, Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Irawan mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar tersebut.

"Belum ada informasi soal penangkapan dan kepulangan Nazaruddin," tutur Bambang.

Sampai saat ini lokasi keberadaan Nazaruddin memang masih menjadi misteri. Sepengetahuan KPK seperti disampaikan Johan, Selasa (5/7/2011), anggota Komisi VII DPR itu masih berada di Singapura sekitar pekan lalu. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui siaran persnya mengungkapkan bahwa Nazaruddin telah bertolak dari Negeri Singa itu sejak beberapa minggu lalu atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka sejak 30 Juni. Dia diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya.

Kini, Nazaruddin telah menjadi buronan internasional setelah Polri meneruskan permintaan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin dari KPK kepada kepolisian internasional (Interpol), Selasa (5/7/2011) kemarin.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

SBY Surati Arab, Minta Ampunan 27 TKI

Posted: 06 Jul 2011 10:11 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Humphrey Djemat mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan surat pengampunan terhadap 27 TKI yang bermasalah kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul-Aziz Al Saud. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI bermasalah di luar negeri.

Kita kirim langsung kepada duta besar kita di Arab Saudi. Jadi, tinggal menunggu responsnya saja.

-- Humphrey Djemat

"Surat itu sudah dikirim kemarin. Kita kirim langsung kepada duta besar kita di sana (Arab Saudi). Jadi, tinggal menunggu responsnya saja," ujar Humphrey kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Adapun dari 27 tenaga kerja tersebut, lanjut Humphrey, empat di antaranya dalam status kritis untuk dieksekusi hukuman mati. Mereka adalah Siti Djaenab, Susinah (pembunuhan istri majikan), Aminah, dan Darmawati (kasus mutilasi). Namun, dia memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan agar empat tenaga kerja itu bisa lolos dari hukuman pancung di negeri yang banyak disebut menganut sistem hukum ultrakonservatif itu.

"Walaupun berat, yang pasti kita akan selalu upayakan agar mereka bisa selamat. Apalagi, di Arab Saudi itu kan ada juga lembaga pemaafan. Kita juga akan terus melobi agar Raja Arab Saudi memaafkan perbuatan-perbuatan mereka di sana nantinya," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden juga telah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi terkait kasus yang sama. Dalam jumpa pers di Istana Negara, Kamis (23/6/2011) lalu, Presiden mengatakan, surat tersebut berisikan rasa simpati dan protes keras atas hukuman mati terhadap seorang TKI, yaitu Ruyati binti Satubi (54), yang tanpa pemberitahuan ke KBRI di Arab Saudi.

Namun, terlepas dari hukuman mati tersebut, Presiden tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah membebaskan 316 warga negara Indonesia yang bermasalah tanpa syarat. Pembebasan itu diberikan pada 13 April 2011 atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Saat itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar bertemu dengan sejumlah pejabat di Arab Saudi. Biaya pemulangan 316 WNI yang semuanya TKI itu ditanggung Pemerintah Arab Saudi. Adapun saat ini sudah ada 190 orang yang dipulangkan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

"Saya, tentu atas nama negara dan pemerintah, mengucapkan terima kasih atas diluluskannya permintaan kami," kata Presiden.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan