Sindikasi news.okezone.com |
Sopir Mengantuk, Empat Nyawa Melayang Posted: 01 Jun 2011 10:55 PM PDT JAKARTA - Sebuah mobil Toyota Rush bernomor polisi B135 LIS terjun ke Kali Daan Mobot, Jakarta Barat, Kamis (2/6/2011). Empat orang tewas dalam kecelakaan yang diduga akibat sopir mengantuk ini. Sebelum nyemplung, mobil yang meluncur dengan kecepatan tinggi dari arah Tomang menuju Tangerang itu terlebih dahulu oleng kemudian menabrak trotoar, hingga terjungkal ke Kali. "Menurut keterangan dari penumpang yang selamat, kecelakaan bermula dari sopir yang mengantuk dan kehilangan kendali," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Soelarno kepada okezone. Akibat kecelakaan ini empat orang tewas di tempat, dan tiga penumpang lainnya selamat. Penumpang yang selamat ini, kata dia, adalah penumpang yang duduk paling belakang. Kondisi mobil pada saat dievakuasi rusak parah. Menurut Sularni, hal ini disebabkan oleh benturan keras karena mobil dikemudikan dengan kecepatan tinggi. "Bagian depan kaca pecah, kaca sebelah kiri habis, tiga ban pecah, tinggal satu ban sebelah kanan belakang yang masih utuh," jelasnya. Saat ini, empat penumpang tewas sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sementara tiga penumpang selamat dirujuk ke RS Hermina Jakarta Barat. Seluruh badan kendaraan telah diangkat dari dalam Kali Daan Mogot. Lokasi kecelakaan ini, menurut Soelarno, sebenarnya tidak dikategorikan rawan karena bentuk jalan yang lapang dan lurus. "Lokasi jalan lapang lurus, tidak ada belokan, ya mungkin nahas saja," katanya. Berikut nama-nama korban yang meninggal dan selamat: Korban Meninggal: 1. Feri Korban Selamat: 1. Steven Cahyadi (ded) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
KY: Hakim S Harus Diberhentikan Sementara Posted: 01 Jun 2011 10:35 PM PDT JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan tertangkapnya hakim S oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pengawas hakim itu meminta Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah cepat dan tepat terkait status hakim S. "KY melihat untuk kepentingn proses hukum yang akan berjalan, hakim yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara oleh MA sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara yang sampai saat ini masih berlaku," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Kamis (2/6/2011). Asep mengungkapkan, KY sangat prihatin dengan peristiwa tersebut. Sebab, saat ini banyak pihak yang tengah berupaya memperbaiki citra dunia peradilan. Namun, faktanya masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela. "Tindakan oknum yang tercela tersebut akan membuat kepercayaan publik kepada dunia peradilan semakin terpuruk," ujarnya. (Kholil Rokhman/Koran SI/ded) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan