Isnin, 13 Jun 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Timas Tak Punya Hubungan dengan Neneng

Posted: 13 Jun 2011 03:39 PM PDT

Kasus Listrik Tenaga Surya

Timas Tak Punya Hubungan dengan Neneng

Icha Rastika | Agus Mulyadi | Senin, 13 Juni 2011 | 22:39 WIB

Paspor Nazaruddin dan Neneng

Paspor Nazaruddin dan Neneng

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Timas Ginting, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008, mengaku tidak memiliki hubungan dengan Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Timas adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana Prasarana Kemenakertrans. Timas menyampaikan itu usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (13/6/2011).

"Saya tidak ada hubungan (dengan Neneng)," katanya. Dalam kasus ini, Neneng adalah saksi.

Ketua KPK, Busyro Muqoddas, sempat mengatakan bahwa Neneng diduga menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan senilai Rp 8,9 miliar itu. Berdasarkan informasi yang beredar, Neneng adalah pihak yang mengenalkan Timas dengan pihak PT Alfindo, rekanan dalam proyek tersebut. Namun hal terkait Neneng itu dibantah Timas. "Alfindo sendiri (yang memperkenalkan diri)," ucapnya.

Jumat (10/6/2011) lalu, KPK memeriksa Direktur Utama PT Alfindo, Arifin Ahmad. Pada hari yang sama,KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Neneng. Namun dia mangkir dari panggilan pertama KPK itu.

Adapun Timas ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyalahi wewenang dengan menyetujui pencarian dana untuk membayar rekanan fiktif. Proyek pengadaan PLTS itu diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Kapolri: Surat Asli MK Masih Dicari

Posted: 13 Jun 2011 03:27 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri masih mencari surat asli dari Mahkamah Konstitusi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum. Surat itu mengenai sengketa Pemilu 2009 di Sulawesi Selatan.

Surat asli dengan nomor 112 /PAN.MK/VIII/ 2009 tanggal 17 Agustus 2009 itu diperlukan untuk penyelidikan.

Demikian dikatakan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di DPR, Senin (13/6/2011).

Pernyataan itu untuk menjawab permintaan penjelasan Komisi III DPR terkait perkembangan penyelidikan kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati.

"Di samping itu, masih dilakukan pencarian keterangan dari orang-orang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu, dan pihak lain untuk mengungkap dugaan pemalsuan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara yang akan dihadiri oleh ahli," ucap Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri Timur Pradopo juga mengklarifikasi mengapa kasus tersebut baru ditindaklanjuti. Menurut Kapolri, pengaduan MK disampaikan Zaenal Arifin Hoesein, panitera MK, ke Bareskrim Polri pada 12 Februari 2010. Namun, saat itu Zaenal tidak membuat laporan polisi.

"Yang bersangkutan menjanjikan akan datang kembali pada 15 Februari 2010 untuk membuat laporan polisi. Surat itu kemudian disimpan oleh petugas piket Bareskrim Polri sampai Zaenal datang. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah lagi datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan," papar Timur.

Setelah adanya pernyataan dari Ketua MK Mahfud MD, Kapolri lalu membentuk tim pada 27 Mei 2011. Inti pengaduan MK adalah adanya pemalsuan surat MK.

KPU menerima surat dari MK melalui faksimile dengan nomor 112 /PAN.MK/VIII/ 2009, tanggal 14 Agustus 2009. Isi surat itu berbeda dengan surat yang diterbitkan MK pada 17 Agustus 2009.

Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu dianggap asli oleh KPU dan dipakai dalam rapat pleno KPU untuk menentukan komposisi anggota DPR Dapil 1 Sulawesi Selatan pada 2 September 2009.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan