Isnin, 13 Jun 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Tamliha: Majunya Muchdi untuk Muluskan Prabowo

Posted: 13 Jun 2011 07:27 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengatakan, majunya calon Ketua Umum PPP Muchdi Purwopranjono adalah untuk memuluskan jalan bagi Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden 2014 mendatang.

Ia mengatakan, meskipun Muchdi Pr tidak lagi di Partai Gerindra, tapi hubungan psikologi dan historis keduanya tidak bisa dilepaskan begitu saja.

"Memang untuk tahun 2014, Prabowo Subianto membutuhkan partai yang memiliki kursi 20 persen kursi di DPR RI. Ya mungkin saja, di dunia politik mana ada yang tidak mungkin," kata Tamliha di gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kubu Suryadharma Ali juga akan mewaspadai terjadinya kolaborasi antara calon Ketum PPP Ahmad Muqoam dan Muchdi Pr pada Mukatamar VII yang akan dilangsungkan di Bandung awal bulan depan.

"Saya melihat belum melihat adanya kompromi keduanya. Kalau keduanya sudah bertemu tak masalah. Yang namanya politik bisa saja keduanya kompromi. Kita sudah siapkan antisipasinya kalau mereka bergabung," ungkap Tamliha.

Ia menambahkan, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) sejauh ini masih memiliki komitmen untuk mendukung Suryadharma Ali. Ia melanjutkan, bila ada orang-orang tertentu yang tidak ingin terhadap Suryadharma Ali merupakan hal yang wajar tapi tidak akan mempengaruhi sama sekali.

"Secara kelembagaan tidak ada masalah. Saya pikir kalau perorangan tidak besar  pengaruhnya, bahkan tidak ada sama sekali. Beda kalau Parmusi bersikap. Begitu juga dengan sayap PPP seperti Angkatan Muda Kabah, Gerakan Pemuda Kabah tidak memiliki suara pada Muktamar mendatang.

Ia menambahkan, lazimnya yang terjadi di PPP adalah seorang Ketua Umum menjabat dua kali.

"Insya Allah, SDA akan terpilih untuk kedua kali DPW dan DPC  sudah memberikan dukungan secara tertulis dan lisan. Sudah ada yang komitmen tegas. Kalau ada yang berubah nantinya dan kita tetap akan konsolidasikan menjelang pemilihan," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bendahara Fraksi PPP Iskandar berharap, SDA bisa terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi.

"Saya sudah melihat itu sudah 28 DPW yang mendukung dan berkomitmen untuk mendukung SDA dan sudah sepakat agar muktamar itu dilakukan secara aklamasi," kata Iskandar.(*)
(Zul)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Pakar: Agusrin Seharusnya Bisa Aktif Sebagai Gubernur

Posted: 13 Jun 2011 07:21 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) -  Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M Najamudin seharusnya bisa menjabat kembali sebagai gubernur pasca vonis bebas murninya oleh PN Jakarta Pusat.

Menurut pakar Hukum Tatanegara Refli Harun, sesuai Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan PN Jakarta Pusat yang memutus bebas murni Agusrin merupakan keputusan hukum tetap, meskipun Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena adanya yurisprudensi terkait hal yang sama.

"Jika dilihat dalam perspektif hukum, sebenarnya Agusrin sudah menjadi warga negara biasa dan bukan lagi tersangka sehingga bisa diaktifkan kembali," kata Refli, Jakarta, Senin.

Pasal 244 disebutkan terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Makhamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Makhamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

Namun karena adanya opini yang berkembang yang mencurigai proses pembebasan dan ditambah lagi dengan adanya kasus Hakim Syarifuddin, hakim yang memutus bebas murni Agusrin, mungkin hal itu yang menjadi pertimbangan.

"Mungkin ini yang menjadi dilema bagi Mendagri," kata Refli lagi.

Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Agusrin sebagai gubernur Bengkulu, menunggu putusan kasasi yang sedang diajukan JPU ke Mahkamah Agung.

"Kemendagri menunggu kasasi. Walaupun ada yang menyebutkan putusan bebas, tapi jaksa kan mengajukan kasasi," kata Gamawan di Gedung DPR RI.

Dia kembali menegaskan, tidak akan mengembalikan jabatan Agusrin, sampai ada vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Mudah-mudahan cepat putusan kasasinya," ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Mendagri juga berharap, putusan kasasi dikeluarkan oleh MA dalam waktu yang cepat. Karena saat ini posisi Agusrin masih non aktif sementara sampai ada amar putusan MA.

"Sampai ada vonis kasasi, mudah-mudahan cepat putusan kasasinya," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin M Najamudin diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu tahun 2006 sebesar Rp 21,3 Miliar.

Sebelumnya Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Kominfo, Ruhut Sitompul menegaskan putusan Agusrin tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh Komisi Yudisial (KY).

"Ya tidak bisa putusan itu diutak-atik KY, karena jaksa sudah banding," ujarnya.

Menurut Ruhut, putusan bebas kepada kader Demokrat itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga proses keberatan bisa diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Kan jaksa sudah keberatan dengan putusan itu dan katanya sudah mengajukan upaya hukum, ya itu urusan hakim yang nantinya meninjau putusan. Soal etika putusan kan juga ada dasar putusan tidak sembarangan memutus," terang mantan pengacara ini.(*)
(Zul)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan