ANTARA - Peristiwa |
Lurah Pecat RW Terkait Sentimen Politis Posted: 28 Jun 2011 07:01 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat mulai resah dengan sikap para lurah di Kota Tangerang yang sewenang-wenang memecat para Ketua RW yang tidak mendukung salah satu kandidata bakal calon gubernur pada pemilihan kepala daerah Provinsi Banten, Oktober 2011. Salah seorang korban pemecatan adalah Sukinem, Ketua RW 03 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Ia dipecat Kamis (16/6) oleh lurah setempat. Pemecatan Sukinem diduga karena yang bersangkutan menyatakan simpatik kepada Ratu Atut Chosiyah yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Banten dan enggan mendukung Wahidin Halim. Pemecatan Sukinem oleh Lurah Buaran Indah sangat disesalkan Dono, Ketua Karang Taruna Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Menurut dia, lurah sebagai birokrat pelayan masyarakat seharusnya tidak sewenang-wenang karena perbedaan politik menjelang pilkada sangat wajar. "Saya kecewa dengan tindakan Lurah Buaran Indah yang telah memberhentikan Bu Sukinem sebagai Ketua RW. Perbedaan politik seharusnya membuat kita berpikir dewasa, jangan main pecat begitu saja," ujar Dono. Berdasarkan informasi yang didapatnya, Dono menambahkan, banyak warga Kota Tangerang yang juga merasa diresahkan dengan ulah birokrat-birokrat pendukung Wahidin Halim yang kini menjabat sebagai Wali Kota Tangerang. Mereka melakukan intimidasi dan bertindak sewenang-wenang demi memuluskan wali kotanya menuju kursi Gubernur Banten.(*) Editor: Ruslan Burhani Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
PHM Kaltim Minta Kejagung Hentikan Kasus Awang Farouk Posted: 28 Jun 2011 06:56 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan dari Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur (PHM Kaltim) pada Selasa mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut kasus dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Awang Farouk Ishak dihentikan penyidikannya. Hal tersebut disampaikan PHM Kaltim saat menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta. Sekretaris Umum PHM Kaltim, Djufri Genda, meminta pihak Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian "Putusan itu tidak menunjukkan adanya keterlibatan Awang Farouk dalam kasus divestasi saham," katanya. Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kaltim, Anung Nugroho divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus divestasi saham PT KPC. Dikatakannya, akibat tidak jelasnya status kasus Awang Farouk itu telah mengganggu kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika kasus Awang Farouk dilanjutkan kalau benar-benar ada bukti. "Tapi, kenyataannya tidak ada unsur yang dituduhkan, hingga kami menuntut agar segera dihentikan penyidikan kasus tersebut," katanya. Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum PMH Kaltim, Udin Mulyono, yang mengharapkan Kejagung tidak mencari-cari kesalahan dari Awang Farouk karena tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus divestasi saham PT KPC. Noor Rachmad dalam menanggapi pernyataan dari PMH Kaltim tersebut menyatakan, penanganan kasus itu sampai sekarang masih terus berjalan. Kendati demikian, ia menyatakan, adanya putusan terhadap Dirut PT KTE itu setidak-tidaknya menjadi referensi untuk menentukan langkah-langkah penanganan kasus divestasi saham PT KPC. "Tentunya apa yang disampaikan dari Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim itu, akan disampaikan ke pimpinan," katanya. Sampai sekarang, Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Awang Farouk Ishak, karena masih menunggu keluarnya surat izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Editor: Priyambodo RH Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan