detikcom |
Siti Fadilah Supari: Ada Dua Keanehan di RUU BPJS Posted: 11 May 2011 12:17 PM PDT Kamis, 12/05/2011 02:17 WIB "Keanehan pertama, turunan UU biasanya bukan UU tapi PP. Namun BPJS ini harus badan hukum berdasarkan UU. Keanehan kedua adalah isi RUU BPJS ini antara lain memaksa/mewajibkan rakyat untuk membayar sejumlah dana setiap bulannya atau setiap tahunnya kepada BPJS untuk menjadi peserta asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS yang diciptakan oleh RUU tersebut," Ujar Siti Fadilah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (12/5/2011). Ia mengemukakan, RUU BPJS ini menghasilkan perdebatan sengit antara anggota DPR dan pemerintah. "Sampai saat ini antara pemerintah dan DPR terjadi perdebatan sengit tentang RUU BPJS ini, bahkan kabarnya sampai terjadi deadlock," katanya. Dia menambahkan, perdebatan yang terjadi antara pemerintah dan DPR bukan menjelaskan apakah peran BPJS ini sebagai pelindung rakyat. Melainkan hanya memperdebatkan apakah BPJS itu suatu badan hukum tunggal untuk mengurus premi asuransi. "Lucunya perdebatan itu tidak memperdebatkan apakah BPJS ini benar-benar melindungi rakyat ataukah rakyat disuruh melindungi dirinya sendiri dengan membayar premi asuransi." "Mereka berdebat panjang lebar tentang BPJS apakah BPJS itu terdiri dari beberapa BPJS seperti yang lalu ataukah BPJS itu badan hukum tunggal untuk mengurus asuransi rakyat Indonesia," tutup mantan Mentri Kesehatan periode 2004-2009 ini. (anw/anw) Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com |
Panji Gumilang Mundur dari Proyek Bengkalis & Punya Piutang Rp 200 Juta Posted: 11 May 2011 12:01 PM PDT Kamis, 12/05/2011 02:01 WIB "Pada 2004, kami diajak Pemda Bengkalis untuk membuat pendidikan seperti di Al Zaytun," kisah Panji saat ditemui di Kompleks Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/5/2011). Awalnya, jelas Panji, Pemda Bengkalis akan menyediakan 100 hektar tanah dan bahkan lebih untuk dibangun tempat pendidikan. Tanahnya belum ada sertifikat, namun pihak Panji diminta untuk membangun. Kontrak Rp 5,6 miliar dan Rp 5,3 miliar diajukan kepadanya. Namun akhirnya pihak Panji mengundurkan diri dari proyek tersebut karena tidak ada tanah di atas sertifikat. "Kami juga punya piutang Rp 200 juta belum dibayar. Tapi mau dibayar Alhamdulillah, nggak dibayar juga Tuhan kan tidak tidur," imbuhnya. Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Bengkalis, Azmi R Fatwa, menyebut, dalam APBD Bengkalis ada dana "Pembangunan Pusat Pendidikan Islam Terpadu". Namun pelaksanaan proyek dengan tahun anggaran 2003-2005, itu dikerjakan oleh Ponpes Al Zaytun. Sebelumnya, Bupati Bengkalis Syamsurizal menyebutkan anggaran untuk pembangunan Pusat Pendidikan Islam Terpadu tersebut hanya Rp 6 miliar. Tapi Azmi memiliki data lengkap soal pencairan dana untuk ponpes tersebut. Menurutnya, nilai proyek mencapai Rp 103 miliar. Namun dari jumlah itu sudah cair sebagian sebelum proyek itu terbengkalai. Yang jelas angkanya lebih besar dari klaim Syamsurizal. Azmi membeberkan, pada 2003 telah cair dana dari APBD Bengkalis dengan kode rekening 02101004 sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembangunan Pusat Islam Terpadu di Pulau Rupat. Pada tahun yang sama, dicairkan kembali dana Rp 1 miliar dengan kode rekening 015202004. Pada APBD 2004, Pemkab Bengkalis kembali mengucurkan dana dari kode rekening 02101004 sebesar Rp 1,4 miliar. Masih dalam tahun yang sama, dengan kode rekening 02101003 cair Rp 6 miliar dan dari kode rekening 01522004 cair dana Rp 993 juta. Pada tahun anggaran 2005, dana kembali dicairkan dengan jumlah fantastis, Rp 30 miliar. (vta/anw) Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com |
You are subscribed to email updates from detiknews To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan