Republika Online |
29 April, Batas Verifikasi Calon Ketum PSSI Posted: 23 Apr 2011 11:02 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Normalisasi PSSI mengagendakan proses verifikasi untuk calon ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI mulai 25 hingga 29 April 2011. "Pada hari Minggu ini kami 'off' dulu. Baru pada hari Senin (25/4), kami akan menggelar rapat pertama. Sore harinya akan digelar 'press conference'," kata Anggota Komite Normalisasi, Joko Driyono, dikutip dari situs resmi PSSI, Ahad (24/4). Menurut dia, proses verifikasi bakal calon yang masuk akan berlangsung hingga 29 April 2011. Pada 30 April hingga 6 Mei 2011 adalah masa pengajuan banding. Berkas pengajuan tersebut akan dibahas oleh Komite Banding pada 7 hingga 13 Mei 2011. Dalam masa pendaftaran masuk beberapa nama bakal calon dari pihak independen maupun klub yang belum menjadi anggota PSSI tersebut, masih dimaklumkan karena pada periode 12 hingga 23 April 2011, panitia pendaftaran hanya menerima semua berkas yang masuk. Belum ada proses verifikasi data siapa yang berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Proses verifikasi tersebut akan segera dilakukan mulai tanggal 25 April 2011 oleh Komite Normalisasi yang sekaligus bertindak sebagai Komite Pemilihan. Klub Akor FC Jombang (perwakilan klub Divisi III) menjadi anggota PSSI terakhir yang memasukkan berkas pencalonan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif PSSI. Perwakilan klub Divisi III tersebut tiba di kantor PSSI beberapa menit jelang penutupan, Sabtu (23/4) pukul 24:00 WIB. Dari hasil rekapitulasi panitia pendaftaran, total nama bakal calon ketua umum PSSI yang masuk hingga penutupan jam 24:00 WIB tadi adalah sebanyak 34 orang. Meski begitu, sejumlah nama tersebut termasuk juga calon yang diusung oleh pihak independen maupun klub yang belum jadi angggota PSSI. Untuk jumlah calon Wakil Ketua Umum PSSI sebanyak 29 orang, dan 76 orang untuk calon anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Tahanan Narkoba Tewas di Penjara Lebanon Posted: 23 Apr 2011 11:02 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT – Seorang narapidana di Penjara Roumieh Lebanon bernama Nasser Darwish, tewas akibat luka bakar serius setelah terjadinya serangan pasukan keamanan yang berupaya menumpas kerusuhan. Darwish menderita luka di sekujur tubuhnya setelah pasukan keamanan menembakkan tiga bom ke dalam sel di mana ia ditahan bersama 20 tahanan lain. "Mereka tidak berhenti melemparkan bom meskipun para tahanan memohon karena salah satu di antara mereka terjatuh dan mati di tempat," kata adik almarhum, Hussein Darwish, Sabtu (23/4). Menurut Darwish, saudaranya menderita luka bakar tingkat dua yang melukai 40 persen bagian tubuhnya. Ia ditelantarkan dalam sel penjara selama 12 jam dan baru dibawa ke rumah sakit pada sore hari berikutnya. "Menurut laporan medis yang kami dapatkan dari rumah sakit, kakak saya meninggal karena luka bakar dan infeksi paru-paru setelah menghirup asap dan bahan beracun yang keluar dari bom," ungkapnya. Kini keluarga Darwis berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah Lebanon karena "membunuh rakyatnya sendiri," dan kelalaian dalam merawat si korban. "Mereka menolak untuk mentransfer Nasser ke rumah sakit khusus luka bakar, meskipun kami mengatakan akan mengurus semua biaya," kata Darwis. Di kampung halamannya, di Lembah Beqaa, Libanon timur, ibu korban mengucapkan selamat tinggal kepada anaknya sambil meratap, "Pemerintah yang adil tidak akan membunuh rakyatnya sendiri, namun mereka melakukannya." Nasser Darwish ditangkap dalam sebuah penyergapan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terlibat dalam perdagangan narkoba. Ia baru menghabiskan satu tahun masa hukuman ketika aparat keamanan menyerbu ke Penjara Roumieh untuk mengatasi kerusuhan. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from Republika Online RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan