Isnin, 11 April 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Adik Nurdin Halid Dalangi Penyerangan

Posted: 11 Apr 2011 04:54 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga, Nursyam Halid alias Ancang, adik kandung Nurdin Halid, membayar dan memerintahkan sejumlah pemuda menyerang Toyota Alphard Andi Darussalam Tabussala. Meski demikian, polisi belum menetapkan Ancang sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kasat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Herry Heryawan saat dihubungi Senin (11/4/2011) malam.

"Dia kami periksa tujuh jam sejak pukul 06.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan sementara, kami menduga dia membayar dan memerintahkan menyerang mobil Andi Darussalam," tegasnya.

Meski demikian, lanjut Herry, polisi belum menetapkan Ancang sebagai tersangka. Ketika ditanya apakah Ancang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Herry menjawab, "Saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas, pemeriksaan masih berlanjut. Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Ancang tiba di Markas Resmob Polda Metro sekitar pukul 10.00 dan mulai diperiksa pukul 11.00. Ancang mengenakan kemeja lengan panjang biru bergaris, dengan celana jins gelap. Ia keluar dari markas didampingi para pengawalnya pukul 18.15 WIB. Mereka masuk mobil Mitsubitsi Pajero putih B-6734-SJB.

Kepada wartawan, ia mengaku dipanggil sebagai saksi. Ia menyangkal pernah bertemu tersangka Edo. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro, Komisaris Besar Baharuddin Djafar mengatakan, Ancang bertemu dengan Edo yang diduga menjadi pelaku utama pengrusakan mobil Andi Darussalam.

Edo mengaku sebagai orang yang merekrut dan membayar sejumlah orang. Ia mengaku mendapat uang dari Ancang. Menurut Edo, Ancang pula yang memerintahkan Edo dan kawan-kawan menyerang mobil Andi Darussalam. "Edo mengaku dibayar Ancang. Sebagian uang yang Edo dapat, diberikan kepada teman-temannya," kata Herry.

Ia menambahkan, polisi belum menemukan motif penyerangan. Edo menyerahkan diri ke Polda Metro, Kamis (7/4/2011). Ia dituduh memimpin serangan. Polisi memastikan, ada lima orang yang menyerang mobil Andi Darussalam.

Andi Darussalam tidak mengenal Edo dan kawan-kawannya. "Sampai sekarang saya masih bingung, mengapa mereka menyerang saya?" ujar Andi Darussalam saat ditemui di Resmob beberapa hari lalu.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Penyelundup Manusia, 15 Tahun Penjara

Posted: 11 Apr 2011 03:51 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penyelundupan manusia kini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan DPR pekan lalu.

Dalam Pasal 120 UU tersebut, pelaku percobaan penyelundupan manusia juga dapat dikenakan hukuman yang sama. "Kita bisa mengkriminalisasikan mereka, pelaku penyelundupan," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin, di Jakarta, Senin (11/4/2011).

Menurut Husin, imigran ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam keimigrasian. Umumnya imigran ilegal tersebut masuk dari wilayah perbatasan, baik melalui jalur darat maupun jalur laut. "Banyak masuk lewat Sumatera, sepanjang pantai timur sampai ke Riau," katanya.

Baru-baru ini, kata Husin, imigran ilegal juga masuk melalui perbatasan darat di Serawak. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka biasanya berasal dari negara-negara konflik, seperti Sri Lanka, Irak, Afganistan, yang berupaya mencari kehidupan lebih baik dengan tinggal di luar negaranya. "Biasanya mereka menuju ke Australia," ujar Husin.

Terhadap para pencari suaka tersebut, pihak keimigrasian tidak dapat serta-merta mendeportase mereka. Keimigrasian akan menghubungi United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk menilai apakah pencari suaka tersebut layak dikategorikan sebagai pengungsi atau tidak. "Kalau tidak, mereka akan dideportase. Kalau diterima, tugas UNHCR untuk menempatkan mereka di negara ketiga, umumnya Aaustralia," kata Husin.

Husin menjelaskan, sesuai undang-undang, para imigran ilegal tersebut tidak dapat dipidanakan. Mereka yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi hanya dapat dikenakan tindakan keimigrasian seperti dideportase atau dikenakan detensi, yakni ditempatkan di suatu tempat terpisah untuk sementara. "Yang diselundupkan kan sebenarnya korban. Mereka itu membayar kok. Ada yang membayar 10.000 dollar AS, ada yang 8.000 dollar AS," ungkap Husin.

Terkait masalah imigran ilegal, Husin menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengawasi semua titik perbatasan yang menjadi titik masuk para imigran ilegal. Selama ini pihak imigrasi hanya mengandalkan bantuan dari pihak kepolisan dan TNI yang menjaga wilayah-wilayah perbatasan tersebut. "Apalagi garis perbatasannya panjang sekali, pulaunya saja ada 17.000," katanya.

Baca juga: Siapa Berani Menyusul Arifinto?

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan