Isnin, 11 April 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Wakil Wali Kota Bogor Jadi Tahanan Kota

Posted: 11 Apr 2011 06:49 AM PDT

Bogor (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Bogor Achmat Ru`yat resmi menjadi tahanan kota setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan penangguhan penahanannya.

"Alhamdulillah, saya merasa bersyukur dengan putusan majelis hakim," kata Ru`yat yang disampaikan dalam siaran pers Humas Pemkot Bogor, Senin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga besar, istri Ru`yat serta Wali Kota Bogor Diani Budiarto.

Surat penangguhan penahanan tersebut dipenuhi oleh majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi APBD "gate" yang dipimpin oleh Joko Siswanto di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sejak dikabulkannya penangguhan penahanan Achmat Ru`yat, berdasarkan surat keputusan nomor. W11.UI/1125/HN.02.02/IV/2011, sejak jari ini status Ru?yat berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Putusan ini disambut dengan rasa syukur oleh Ru'yat dan istrinya Triami Sofia, yang selalu setia mendampinginya selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ru'yat yang ditahan sejak 8 Maret lalu, kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Minggu depan, (18/4/2011) sidang kembali akan digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Achmat Ru?yat menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang Bogor, karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana APBD gate yang merugikan negara senilai Rp 6,2 miliar pada masa dia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bogor.

Kasus ini terkait pengadaan kegiatan anggota dewan ini melibatkan 45 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004. Sebanyak 23 mantan anggota dewan lainnya telah menjalani persidangan dan divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bogor.

(KR-LR/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Ancang Bantah Pernah Bertemu Pelaku Perusakan

Posted: 11 Apr 2011 05:54 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Nursyam Halid alias Ancang membantah pernah bertemu orang yang diduga otak pelaku perusakan mobil pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Andi Darussalam Tabusalla, yakni Edo "Kalong".

"Tidak ada pertemuan itu," kata Ancang yang juga adik mantan ketua PSSI Nurdin Halid usai menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Ancang menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait peristiwa pemeriksaan perusakan kendaraan milik Direktur Liga Indonesia, Andi Darussalam.

Ancang enggan menjelaskan proses pemeriksaan penyidik, namun adik Ketua Umum PSSI itu, berstatus sebagai saksi.

Ancang memenuhi panggilan kedua dari penyidik setelah mangkir tanpa alasan yang jelas pada panggilan pertama, Senin (5/4).

Kepala Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Herry Heryawan menyatakan, Ancang mendatangi penyidik tanpa didampingi pengacaranya.

Beberapa saksi menyebutkan Ancang pernah bertemu dengan Edo beberapa hari sebelum peristiwa perusakan kendaraan milik Andi.

Sebelumnya, sekelompok massa merusak kendaraan bernomor polisi B-258-ADS milik Andi Darussalam Tabusalla usai pertemuan para pejabat PSSI dengan KONI di Pintu I Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).

Polisi telah menahan dua orang yang diduga pelaku perusakan kendaraan Andi, yakni Abraham Tuhehai dan Domistinus Tuhehai alias Domi di wilayah Jelambar, serta Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (20/3).

Sedangkan, Edo yang diduga sebagai pelaku utama perusakan mobil, menyerahkan diri kepada petugas Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).

Polda Metro Jaya masih mencari empat pelaku lainnya yang masih buron, yakni Robby Talapessy alias Robby, Bobby, Berry dan Andre.

(T014/I007/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan