Isnin, 14 Mac 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Arzetti Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Posted: 14 Mar 2011 04:40 AM PDT

JAKARTA - Arzetti dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2010, atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap uang honor anak asuhnya, Faby Marcelia, yang tergabung di Zema Management milik Arzetti.

"Aku menuntut hak aku dong. Kita kan juga hidup butuh makan, butuh biaya untuk hidup. Kita dari Keci Music sudah keluar, tapi dari Zema kita enggak boleh keluar," papar Faby, ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/3/2011).

Atas laporan yang dilayangkan Faby Marcelia, Arzetti terancam dikenai pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.

"Selain dua pasal itu juga kami mau coba upayakan polisi membongkar dari sisi undang-undang perlindungan anak pasal 88, karena klien saya masih di bawah umur. Jadi, sangat mungkin Arzetti mempekerjakan anak-anak di bawah umur," urai Maha Katy SH, kuasa hukum Faby Marcelia.

Jika tuduhan terhadap Arzetti terbukti, maka model senior itu akan menerima hukuman berupa kurungan.

"Konsekuensinya bisa sampai enam tahun penjara, tapi tujuan kita sejak awal tidak seperti ini. Kita maunya kekeluargaan, tapi dari pihak Zema tidak pernah merespons dengan baik sehingga berkembanglah perkara ini. Kita sebenarnya juga tidak mau publikasi," ucap Maha Katy.

Selama kurun dua tahun lamanya, Faby tidak menerima honor yang menjadi haknya dari Zema Management.

"Aku dari tahun 2008, dan kontraknya sampai 2013, kemudian diperpanjang sampai 2017. Diperpanjang, tapi aku enggak dapet apa-apa. Aku over kontrak ke pihak lain (Keci Music), dan pihak Zema dapat bayaran, tapi kita enggak dapat apa-apa. Katanya sih uangnya buat kompensasi zema," beber Faby.(ang)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Pengacara: Jangan Permainkan Sidang Revaldo

Posted: 14 Mar 2011 04:13 AM PDT

JAKARTA - Revaldo kembali mengalami penundaan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan. Ini merupakan yang kedua kali penundaan terjadi.

Tim kuasa hukum Revaldo, Lamsihar MP Rumahorbo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (14/3/2011), kecewa dengan adanya penundaan kedua kali.

"Tolong dong, jangan permainkan sidang Revaldo. Kan kasihan dia harus mengalami penundaan sampai dua kali," ujar Lamsihar.

Pembacaan pembelaan aktor yang akrab disapa Aldo itu terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim beserta anggotanya telah pulang dari pengadilan.

Lamsihar geram dengan adanya penundaan ini karena itu berarti memperpanjang masa penahanan Aldo di dalam bui sambil menunggu proses persidangan. Dia mengajak semua pihak untuk ikut berempati atas nasib yang dialami bintang sinetron Ada Apa Dengan Cinta Itu.

"Namanya orang ditahan sehari serasa satu tahun. Nah bisa kalian bayangkan," paparnya.

Revaldo dituntut sembilan tahun penjara pada 2 Februari 2011. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Benny Putra SH mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum, Revaldo telah menggunakan narkotika bersama-sama. Revaldo dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 20009 tentang Narkotika.

Jaksa berpendapat, Revaldo juga telah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Narkotika.(ang)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan