KOMPASentertainment |
Deddy Mizwar: Bioskop Itu Didikte oleh AS Posted: 20 Feb 2011 04:03 PM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor, sutradara dan produser Deddy Mizwar mengatakan situasi heboh seputar pajak film impor adalah berawal dari beredarnya surat Dirjen Pajak tanggal 10 Januari 2011. Seolah kita bangsa tempe, tidak berani dengan bangsa barat. Bioskop itu didikte oleh AS Amerika Serikat - Deddy Mizwar Ia menuturkan isi surat hanya menegaskan agar importir bayar pajak yang benar dan wajar sesuai undang-undang pajak yang berlaku. "Saya jadi bingung dengan MPA (Motion Picture Association), kalau enggak mau masukin film kenapa jadi heboh. Padahal mereka tidak mau bayar pajak secara benar dan wajar," ujarnya dalam jumpa pers terkait kebijakan film nasional dan masalah pajak/bea film impor di Gedung Sapta Pesona, Kemenbudpar, Jakarta, Minggu (20/2/2011). Karena itu, lanjutnya, surat edaran bukan berisi kenaikan pajak. Deddy mengatakan pernyataan MPA menyesatkan. "Ada yang mengadu domba antara masyarakat dan pemerintah. Negara ini ditekan oleh pedagang-pedagang barat," katanya. Dalam kesempatan tersebut hadir pula aktor dan sutradara senior Slamet Raharjo. Ia menuturkan pihak-pihak tersebut mencak-mencak dan mengancam tidak akan memasukkan film impor ke Indonesia. "Seolah kita bangsa tempe, tidak berani dengan bangsa barat. Bioskop itu didikte oleh AS (Amerika Serikat)," tuturnya. Ia menyayangkan bahwa malah orang Indonesia sendiri yang meributkan hal tersebut. Deddy pun berujar akan siap menghadapi orang-orang tersebut. "Bung Noorca (Massardi, jubir 21 Cineplex) keliru memberi informasi. Jangan sampai jadi pengkhianat bangsa," ujar Deddy. Selain itu, Deddy juga mengatakan ada sistem perpajakan yang tidak adil yang diberlakukan untuk film Indonesia. Karena film nasional dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi dibanding pajak film impor. "Film impor itu pajaknya cuma Rp 2 juta untuk satu kopi. Sementara film nasional misalnya dengan biaya produksi Rp 5 miliar justru kena pajak bisa Rp 500 juta," tutur Deddy. Jika satu film impor membuat 25 kopi, maka film impor tersebut hanya terkena pajak sekitar Rp 50 juta saja. Angka ini sangat jauh lebih murah dibanding kebijakan film impor di Thailand. Di Thailand, film impor dikenakan pajak 30 juta per kopi.
|
Menbudpar: Tak "Fair" Pajak Film Impor Jauh Lebih Kecil Posted: 20 Feb 2011 03:33 PM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan pihaknya masih terus mengevaluasi perihal pajak dan bea film impor. Kebijakan mengenai film impor masih dalam tahap pembahasan, jadi belum ada keputusan final maupun peningkatan pajak dan bea film impor. Sebagai perbandingan, film impor itu kena pajak Rp 50 juta untuk satu film. Tapi film nasional yang biaya produksinya Rp 5 miliar, kena pajak Rp 500 juta. Ini enggak fair, masa untuk bangsa sendiri enggak fair -- Jero Wacik Keputusan final yang melibatkan berbagai instansi pemerintah yaitu Kemenbudpar, Kementrian Keuangan, dan Kementerian Perekonomian baru ada di bulan Maret 2011. "Kita terus menggodok hal ini. Kita maunya film Indonesia terlindungi. Film impor terus berjalan. Bioskop makin tumbuh," ucapnya pada jumpa pers terkait kebijakan perfilman nasional dan masalah pajak film impor di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Minggu (20/2/2011). Ia menyebutkan selama ini pajak dan bea yang dibayarkan film impor lebih kecil daripada yang harus dikeluarkan untuk sebuah produksi film nasional. Karena itu, pihaknya dan Kementerian Keuangan merumuskan keringanan pajak dan bea untuk film nasional. Ia menambahkan kalau perlu film nasional tidak dikenakan PPN. "Sebagai perbandingan, film impor itu kena pajak Rp 50 juta untuk satu film. Tapi film nasional yang biaya produksinya Rp 5 miliar, kena pajak Rp 500 juta. Ini enggak fair, masa untuk bangsa sendiri enggak fair," jelasnya. Ia menuturkan tujuannya adalah jangan memberatkan insan film dalam negeri. Jero juga menyebutkan pemerintah tidak ingin mematikan film impor tapi perlu ada penataan ulang. Ia pun mengatakan kebijakan film dan pajak adalah hak Indonesia sepenuhnya. "Kita bebas mengaturnya tanpa harus tunduk pada tekanan-tekanan pihak asing," ucapnya. Sehubungan dengan surat edaran Dirjen Pajak tanggal 10 Januari 2011, Jero mengatakan bahwa dalam surat tidak menyebutkan kenaikan pajak impor, namun menegaskan agar importir membayar pajak yang benar dan wajar sesuai peraturan pajak yang berlaku. Saat ditanyakan mengenai film impor akan berhenti masuk, Jero menjawab bahwa pasar Indonesia begitu besar jadi tidak mungkin dilepas. Pemerintah berencana sesuai UU No. 33 tahun 2009 bahwa bioskop memutar film nasional sebesar 60 persen. Perbandingan film nasional dan film impor di tahun 2009, film nasional 78 judul sementara film impor 204 judul. Sedangkan di tahun 2010, film nasional hanya 77 judul, sangat jauh angkanya dengan film impor sebanyak 192 judul. Jero berharap dengan kebijakan keringanan pajak untuk film nasional, maka film dalam negeri bisa bergairah dan terpacu membuat film lebih dari 200 judul. |
You are subscribed to email updates from KOMPASentertainment To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan