KOMPAS.com - Nasional |
Pemerintah Pulangkan 500 Warga Indonesia Posted: 12 Feb 2011 03:20 PM PST TKI Pemerintah Pulangkan 500 Warga Indonesia Penulis: Nasru Alam Aziz | Editor: Nasru Alam Aziz Sabtu, 12 Februari 2011 | 23:20 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memulangkan sedikitnya 500 warga Indonesia yang telantar di kolong jembatan Khandara, Jeddah, Arab Saudi, mulai pekan depan. Mereka adalah tenaga kerja Indonesia dana jemaah haji atau umrah yang melebihi izin tinggal. Pemerintah menugaskan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri Tatang B Razak menjemput langsung para WNI bermasalah itu di Jeddah. Rombongan pertama berjumlah 240 orang dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (14/2/2011) pukul 12.40 WIB. Sisanya, 260 orang, akan tiba pada Selasa (15/2/2011) siang. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengemukakan, sejak munculnya kasus para WNI/TKI yang melebihi izin tinggal (overstay) yang menghuni kolong jembatan Khandara bulan lalu, pemerintah tidak tinggal diam. "Pemerintah melakukan negosiasi dengan instansi berwenang di Arab Saudi, terutama pihak imigrasi," kata Jumhur, Sabtu (12/2/2011) malam. Sejak akhir Januari 2011, para WNI/TKI itu dipindahkan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Tarhil (penampungan bagi para pelanggar dokumen izin tinggal) Imigrasi Kota Jeddah untuk pemrosesan exit permit dan pembebasan dendanya. Pemerintah Arab Saudi menerapkan ketentuan denda 1.200 real bagi setiap pelanggar imigrasi. Sebanyak 500 orang mendapat exit permit dan pembebasan denda sehingga bisa segera dipulangkan. Adapun para WNI/TKI yang terlibat perkara kriminal, seperti pencurian atau lainnya, akan ditindak sesuai hukum sehingga exit permit tidak bisa dikeluarkan. Saat ini, kata Jumhur, tidak ada lagi WNI/TKI yang mendiami kolong jembatan Khandara. Meski kapasitasnya hanya menampung 400 orang, kolong jembatan tersebut pernah dihuni hingga 600 WNI/TKI, ditambah berbagai kelompok overstayers dari Filipina, Pakistan, India, dan Bangladesh. Kirim Komentar Anda |
Tjatur: Bahas UU Ormas tak Lama Posted: 12 Feb 2011 08:12 AM PST Pembubaran Ormas Tjatur: Bahas UU Ormas tak Lama Penulis: Hindra Liu | Editor: Aloysius Gonsaga Angi Ebo Sabtu, 12 Februari 2011 | 16:12 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Tjatur Sapto Edi menegaskan, instruksi Presiden untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bermasalah perlu segera ditindaklanjuti dengan perubahan UU Ormas. UU Ormas yang ada saat ini dinilai tak sesuai lagi dengan kondisi di Indonesia. Selain itu, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama juga perlu didukung. Terlebih, Komisi VIII DPR RI telah berkomitmen menyelesaikannya. Menteri Agama Suryadharma Alie juga sudah menyatakan dukungannya. "Jika sudah ada kesepakatan, membahas undang-undang itu tak lama. Satu masa sidang, dua bulan, bisa jadi," kata Tjatur, yang juga anggota Fraksi PAN, kepada para wartawan di Jakarta, Sabtu (12/2/2011). Saat ini, Tjatur mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sebaiknya segera mengajukan revisi UU Ormas ke DPR. Kirim Komentar Anda |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan