JAKARTA - Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia hari ini menyerahan uang santunan sebesar US$ 95.839 atau sekitar Rp850 juta lebih kepada ahli waris dari 2 (dua) orang TKW yang meninggal dunia di Doha, Qatar.
Kedua TKW tersebut adalah Almarhumah Yayah Salsiah binti Zunaedi yang meninggal pada tanggal 19 Maret 2008 dan Almarhumah Oom Komariyah binti Kamid Casem yang meninggal pada tanggal 6 Mei 2008.
Yayah Salsiah binti Zunaedi dan Oom Komariyah binti Kamid Casem berangkat dari kampung halaman masing-masing untuk bekerja di Doha Qatar, dengan tujuan membantu perekonomian keluarga. Kedua TKW yang berniat mencari uang tersebut ternyata harus menghembuskan nafas terakhirnya di negeri orang akibat pembunuhan. Demikian dalam keterangan pers Kemenlu RI yang dikirim kepada Okezone di Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Jenazah Oom Komariyah, atas persetujuan pihak keluarga telah dimakamkan di Doha, Qatar sedangkan jenazah Yayah Salsiah atas permintaan keluarga telah dipulangkan ke tanah air untuk dimakamkan di Indonesia. Demikian dalam keterangan pers Kemenlu RI yang dikirim kepada Okezone di Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Dalam proses penuntutan terhadap pelaku pembunuhan, keluarga dari kedua TKW yang mengalami musibah tersebut dapat memaafkan pelaku pembunuhan. Oleh karena itu, keluarga kedua TKW yang merupakan ahli waris berhak atas tuntutan uang diyat (uang darah).
Setelah melalui proses pengadilan sejak tahun 2008, Kementerian Luar Negeri dalam hal ini KBRI-Doha berhasil memenangkan tuntutan uang diyat sebesar US$ 95.839 dengan perincian US$ 54.794 menjadi hak dari ahli waris almarhum Yayah Salsiah dan US$ 41.095 menjadi hak dari ahli waris almarhum Oom Komariyah.
Uang santunan yang merupakan hak dari ahli waris tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI/BHI kepada para ahli waris yang merupakan wujud kepedulian dan keberpihakan Pemerintah dalam memaksimalkan upaya pelayanan dan perlindungan bagi setiap warga negara termasuk yang berada di luar negeri.
(faj)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan