KOMPAS.com - Nasional |
Kedatangan TKI Perlu Dilaporkan Posted: 23 Jan 2011 04:21 PM PST SINGAPURA, KOMPAS.com - Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta semestinya melaporkan kedatangan seluruh tenaga kerja Indonesia yang mereka kirim. Langkah tersebut akan memudahkan petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Demikian disampaikan Duta Besar Republik Indonesia Wardana saat menerima rombongan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat di KBRI Singapura, Minggu (23/1/2011). Rombongan F-PDI Perjuangan yang terdiri dari Wakil Ketua I Tubagus Hasanudin, Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi VIII Adang Ruchiatna, dan Anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka berkunjung ke Singapura dan Malaysia untuk melihat pelayanan penempatan dan perlindungan. "Kami berbicara dengan agen pekerja asing di sini mudah, yang agak susah justru dengan PJTKI. Kesulitannya adalah pada saat TKI datang karena tak ada kewajiban melaporkan diri ke KBRI saat mereka datang," ujar Wardana. Kesadaran PPTKIS melaporkan TKI yang mereka tempatkan saat pertama datang ke Singapura masih renda. Menurut Wardana, jumlahnya tidak sampai 30 persen. Saat ini ada 169.000 warga negara Indonesia di Singapura. Sebanyak 92.000 orang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, 14.000 orang bekerja sebagai pelaut, 16.000 orang pekerja profesional, dan 21.000 tengah belajar. Wardana menjelaskan, mereka telah menertibkan agen pekerja asing di Singapura yang lima kali mengabaikan kasus TKI. Dari 250 agensi yang diakreditasi, saat ini tinggal 157 agensi yang lolos verifikasi KBRI. "Ada lima kali TKI bermasalah dan mereka tidak segera menyelesaikan, kita coret. Mereka tidak boleh lagi menempatkan TKI," ujarnya. Sepanjang tahun 2010, ada 2.500 TKI yang kabur dari majikan dengan sebagian besar tidak cocok dengan majikan. KBRI mengklaim telah mendapatkan hak TKI senilai Rp 7 miliar. Soal tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan setuju. Menurut Hasanudin, persoalan TKI saat ini merupakan puncak gunung es yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Dalam pertemuan dengan sedikitnya 1.000 TKI di aula Sekolah Indonesia Singapura, Eva menerima keluhan beberapa TKI yang mendapat perlakuan tidak pantas. Mereka semula dijanjikan bekerja di restoran, namun kenyataannya malah dipekerjakan di tempat pemotongan babi. "Padahal mereka muslim dan berjilbab. Kenapa sampai hal ini terjadi?" tanya Eva. Halimah (29), TKI PRT asal Desa Sukamaju, Tanjungtiram, Batubara, Sumatera Utara, mengaku resah dengan perlakuan keji majikan terhadap TKI. Meski dia mendapat majikan yang baik, Halimah kerap menyaksikan rekannya yang bekerja di sekitar dia mendapat perlakuan tidak layak. "Ada TKI di lantai sembilan apartemen yang sama dengan majikan saya, jarang diberi makan oleh majikannya. Kalaupun diberi makan, kadang itu nasi basi. Saya cuma bisa bantu berikan dia makanan lewat jendela saja," ujar Halimah. Rieke meminta pemerintah meningkatkan perlindungan TKI. "Pemerintah harus mengambil kembali tanggung jawab perlindungan TKI dari PPTKIS. Jangan lagi lepas tangan," pintanya. (Hamzirwan melaporkan dari Singapura) |
Edmond-Raja Dkk Hanya Disidang Etik Posted: 23 Jan 2011 03:47 PM PST JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian hanya menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap para anggota yang pernah menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, di Bareskrim Polri pada tahun 2009. Saat ini mereka hanya dianggap lalai saat menangani kasus itu. "Sidang kode etik dan profesi mulai pekan depan bertahap kepada anggota Polri yang terindikasi terlibat praktik mafia hukum," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (23/1/2011). Dikatakan Boy, jika para terperiksa di sidang memiliki cukup bukti untuk diproses pidana, pihaknya akan melanjutkan ke penyidikan. Ketika ditanya apakah Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas termasuk dalam daftar terperiksa yang akan disidang kode etik, Boy membenarkan. Seperti diberitakan, Polri baru menjerat dua penyidik bawahan, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terkait mafia kasus Gayus. Arafat divonis lima tahun penjara dan Sri Sumartini divonis dua tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari Gayus. Penyidikan Polri itu dikritik berbagai pihak lantaran tak ada perwira tinggi Polri yang dipidana atas rekayasa kasus hingga mengakibatkan dibukanya blokir rekening Rp 28 miliar dan vonis bebas Gayus. Padahal, Gayus mengaku telah menggelontorkan 760.000 dollar AS selama penyidikan. Hingga saat ini, dari 10 anggota yang ditetapkan sebagai terperiksa, baru Arafat yang diketahui telah disidang kode etik. Sembilan terperiksa lain yang akan disidang yakni Brigjen (Pol) Raja, Brigjen (Pol) Edmond, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, Sri Sumartini, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Iptu Angga. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan