Isnin, 24 Jun 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


KPK: RUU Ormas kebiri kebebasan bersuara

Posted: 24 Jun 2013 07:42 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur Organisasi Masyarakat (Ormas) hanya akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat Indonesia yang kritis.

"Ya kalau itu jadi disahkan, ini akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kita yang memiliki pemikiran yang kritis," jelas Busyro di kantor ICW Jakarta, Senin.

Dalam hal ini, Busyro mengkhawatirkan Ormas yang memiliki perhatian khusus pada pemberantasan korupsi akan semakin terbatasi untuk mengkritisi.

Ormas yang bergerak pada pemberantasan korupsi, dikatakan Busyro, adalah sebuah ancaman bagi para komunitas koruptor.

"Itu ada indikasinya. Ketika masyarakat tercerdaskan dan memiliki kebebasan berserikat, berpendapat, dan termasuk mengkritisi pemerintah, itu akan menjadi ancaman bagi komunitas koruptor," tegas Busyro.

Ormas dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor karena menurut Busyro para koruptor menganggap Ormas sebagai kekuatan yang mengganggu.

Busyro menganggap bahwa dengan membatasi hak-hak untuk mengkritisi maka hal itu serupa dengan pembunuhan terhadap demokrasi.

"Ini bisa menjadi gerakan perlawanan terhadap hukum, namun tidak hanya untuk aparat hukum seperti KPK tapi juga untuk `civil society` akan dilemahkan," kata dia.
(M048)

Raskin di Kulon Progo tidak tepat sasaran

Posted: 24 Jun 2013 07:25 AM PDT

Kulon Progo (ANTARA News) - Pemerintah Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 24 kepala keluarga penerima beras untuk keluarga miskin yang tidak tepat sasaran.

Camat Lendah, Sumiran di Kulon Progo, Senin, mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa ada penerima raskin tidak tepat sasaran.

"Kemudian, pemerintah kecamatan membentuk tim untuk menangani langsung dan melakukan penertiban ke tingkat dusun. Pemerintah kecamatan langsung mengambil alih penertiban itu agar tidak terjadi benturan antara kepala-kepala dusun dan warga," kata Sumiran.

Ia mengatakan, setelah ditelusuri oleh tim, 24 KK penerima raskin tersebut ada yang memiliki mobil dan rumah bagus. Ini cukup memprihatinkan, karena sangat ironis di sekililingnya warga yang sangat miskin dengan rumah dari anyaman bambu tidak menerima bantuan.

"Ini tidak bisa kami biarkan, jika kami biarkan itu berarti kami membiarkan hak-hak orang miskin dirampas orang yang mampu," kata dia.

Sejauh ini, kata Sumiran, penemuan tersebut baru terjadi di wilayah dusun Bonosoro Desa Bumirejo. Namun, pihaknya berkeyakinan bahwa penerimaan raskin di 62 pedukuhan di kecamatan Lendah masih banyak yang kurang tepat sasaran. Untuk itu, pihaknya akan terus mengambilalih distribusi raskin, serta melakukan pemantauan.

Sumiran mengatakan, pihaknya juga telah meminta para kepala pedukuhan untuk menyerahkan daftar penerima yang sebenarnya tidak berhak memperoleh raskin beserta draf warga miskin yang belum menerima.

Data tersebut akan kembali diverfikasi pihak kecamatan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

"Pendataan dari BPS kemungkinan besar sudah banyak berubah, perkembangan masyarakat cukup signifikan. Kami yakin di semua pedukuhan ada yang kurang tepat sasaran meski jumlahnya bervariasi," katanya.

Terkait dengan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dari pemerintah pusat menyusul kenaikan harga BBM, Sumiran mengaku belum mengetahui sasaran penerimanya. Namun pihaknya mengkhawatirkan juga akan terjadi salah sasaran.

"Apakah penerima BLSM sama dengan penerima raskin, kami belum tahu tapi kami dengar tidak jauh berbeda dengan itu. Saya khawatir kalau belum ditertibkan penerima raskin ini, otomatis orang kaya tetap dapat yang miskin malah tidak dapat (BLSM)," kata dia.

Kabid Sosial Dinsosnakertrans Kulon Progo, Arief Prastowo mengatakan, data penerima raskin bisa diganti oleh pihak pemerintah desa jika ternyata ditemukan ada ketidaksesuaian.

Menurut dia, pemutakhiran data dapat dilakukan pemerintah desa jika ditemukan ada penerima yang telah meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga yang lain, pindah alamat di luar desa, tercatat lebih dari satu, atau dianggap sudah mampu.

"Jika ada ditemukan seperti empat kriteria itu, penerimanya boleh diganti. Mekanisme penggantiannya menjadi kewenangan pemerintah desa melalui musyawarah desa. Intinya, dicari yang paling layak menerima raskin untuk mengganti karena empat sebab itu," kata dia.

Ia mengatakan pemutakhiran data tersebut sudah sesuai pedoman pembagian raskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Prosedur penggantiannya, kata Arif, pemerintah desa mengirimkan data rekap daftar pengganti yang kemudian disampaikan pemerintah kabupaten kepada TNP2K. Dengan begitu, pada perioede pendistribusian raskin selanjutnya daftar penerima sudah diganti sesuai data terbaru dari desa.

"Desa diberi kewenangan memverifikasi dan memvalidasi data. Yang terpenting, ada musyawarah desa dengan kesepakatan unsur-unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, dukuh, ketua RT, dan perangkat desa," katanya.  (STR/KWR)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan