Selasa, 7 Mei 2013

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


UU Parpol Digugat ke MK

Posted: 07 May 2013 12:24 AM PDT

POLHUKAM

Selasa, 07 Mei 2013 14:24 wib

Fahmi Firdaus - Okezone

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 16 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) dengan agenda perbaikan permohonan, Selasa (7/5/2013).

Informasi yang dihimpun di MK, permohonan dalam perkara ini adalah 11 orang anggota DPRD kabupaten/kota dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu. Mereka  adalah Rahmad Budiansyah Ritonga, G Mayanto, Robert Simanjuntak, Gusman Effendi Siregar, Ahmad Husin Situmorang, Rudi I.R Saragih, Sutan Napsan Nasution, Iwan Sakti, Efendi Sirait, Renjo Siregar, serta Parlon Sianturi.

Pasal tersebut berbunyi "Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila (c) menjadi anggota partai politik lain, atau (d) melanggar AD dan ART.

Pasal ini mewajibkan para anggota partai politik yang tidak lolos verifikasi harus mengundurkan diri dari DPRD dan pindah partai apabila ingin menjadi caleg. Namun, UU  parpol mengharuskan anggota legislatif yang akan berpindah partai harus mengundurkan diri dari jabatannya di parlemen.

Oleh karena itu, pemohon menilai UU tersebut mengakibatkan kewenangan para pemohon yang diberikan oleh undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi terganggu.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon MK menyatakan bahwa materi muatan pasal 16 ayat (1) hruf c, hruf d dan ayat (3) UU parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (put)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

PPP Nilai Syarat Administrasi Bacaleg Multitafsir

Posted: 07 May 2013 12:20 AM PDT

POLHUKAM

Selasa, 07 Mei 2013 14:20 wib

Bagus Santosa - Okezone

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi atas nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2014.

PPP tercatat hanya 86 orang yang lolos verifikasi dari 457 nama yang disodorkan ke KPU. Wakil Ketum PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada masalah multitafsir dalam kelengkapan pemberkasan.  "Syarat adminitrasi itu multitafsir," kata Hakim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Namun, lanjutnya, kesalahpahaman ini, tetap akan dilengkapi belakangan. Sebab, masih ada batasan waktu untuk melengkapinya.

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, kesalahpahaman ini, diantaranya adalah soal ijazah pendidikan. Banyak bacaleg yang melampirkan ijazah S1 padahal syaratnya juga melampirkan ijazah SMA. Lalu soal KTP yang juga harus terlegalisir secara basah, kebanyakan bacaleg tidak.

"Diantara itu, saya tidak tahu sampai detail, itu persyaratan harus yang dilampirkan," jelasnya.

Meski demikian, KPU membuka waktu untuk para bacaleg membenahi masalah pemberkasan ini. KPU menjadwalkan untuk melengkapi pemberkasan ini sejak 9 - 22 Mei.

"Menurut saya itu batas yang bisa ditolerir, toh dimunggkinkan persyaratan calegnya. Ini masih dalam batas toleransi yang bisa kita mengerti. Dari segi waktu kan masih mungkin," jelasnya. (put)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

Tiada ulasan:

Catat Ulasan