Selasa, 7 Mei 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Keputusan Tengko Ada di Mendagri

Posted: 07 May 2013 07:55 AM PDT

AMBON, KOMPAS.com- Dinonaktifkan atau diberhentikannya Theddy Tengko dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Aru, Maluku, merupakan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Tengko telah divonis bersalah mengorupsi uang rakyat oleh Mahkamah Agung, tahun lalu.

Upaya eksekusi kejaksaan pun berulang kali gagal. Tengko dan Yusril berdalih putusan MA atas Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini Tengko masih bebas, bahkan menjabat Bupati Aru. "Kami sudah menjelaskan kondisi yang ada atas kasus Tengko ke Kementerian Dalam Negeri. Sekarang tinggal putusan apakah Tengko dinonaktifkan, diberhentikan, atau tetap pada posisinya sebagai Bupati Aru," ujar Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far, di Ambon, Selasa (7/5/2013).

Tanggal 8 Februari 2013, Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu telah meneruskan surat Kejaksaan Tinggi Maluku ke Kementerian Dalam Negeri. Isi surat permohonan pembatalan pengaktifan Tengko sebagai Bupati Aru. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Mendagri atas surat itu.

Meski sebagai terpidana korupsi, Tengko diaktifkan lagi menjadi Bupati oleh Kementerian Dalam Negeri setelah menerima surat permohonan pengaktifan kembali Tengko sebagai Bupati Aru dari Pemerintah Provinsi Maluku mulai 31 Oktober 2012.

Dia sebelumnya dinonaktifkan sebagai Bupati sejak 2 Maret 2011 karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi. Usulan pengaktifan Tengko itu berdasarkan putusan PN Ambon, 12 September 2012, yang menetapkan putusan MA tidak dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

Penetapan ini merupakan jawaban dari gugatan Tengko atas putusan terhadapnya. Namun penetapan ini telah dibatalkan MA, 25 Oktober 2012, sehingga intinya Tengko tetap harus dieksekusi.

Tengko divonis bersalah mengorupsi APBD Aru Tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun, sejak putusan dijatuhkan, Tengko bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan. Upaya eksekusi kejaksaan pun berulang kali gagal. Tengko dan Yusril berdalih putusan MA atas Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan.

Editor :

Marcus Suprihadi

Terjatuh di Jalan Layang, Pengendara Motor Tewas

Posted: 07 May 2013 07:53 AM PDT

SEMARANG

Terjatuh dari Jalan Layang, Pengendara Motor Tewas

Penulis : Kontributor Semarang, Puji Utami | Selasa, 7 Mei 2013 | 14:53 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 15 meter di kawasan jalan layang Arteri Yos Sudarso, Semarang Utara, Selasa (7/5/2013). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.00 itu menimpa Dayanto Haris (45).

Dayanto, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi H 6580 OW, terjatuh setelah menabrak pagar pembatas jalan layang. Pagar setinggi 1 meter itu merupakan pemisah jalur menuju Terminal Terboyo dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Seorang saksi, Bebe (30), mengatakan, Dayanto diketahui sebagai mandor kayu di Pelabuhan Tanjung Emas. Saat melintas di bawah jalan layang, ia mengaku mendengar bunyi benturan dan korban pun jatuh. Setelah didekati, korban sudah bersimbah darah.

Bebe mengatakan, sering bertemu korban karena sama-sama bekerja di pelabuhan. Jalur itu juga sering dilewati oleh Dayanto. Korban mengalami luka parah di bagian wajah dan kepala karena menghantam beton dan akhirnya meninggal.

Peristiwa ini, ungkap warga sekitar, bukan yang pertama kali. Sebab, di kawasan itu memang tidak ada rambu peringatan. Sementara pagar pembatas kurang tinggi sehingga membahayakan.

Polisi dari Sektor Semarang Utara kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans untuk dibawa ke RSUP dr Kariadi, Semarang, guna keperluan otopsi.

Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Semarang Utara AKP Rahmanulis mengatakan, tahun ini sudah dua kali terjadi peristiwa serupa. "Kami berharap pagar pemisah itu ditinggikan, selain itu juga dipasang rambu peringatan karena sudah banyak korban," tuturnya.

Editor :

Glori K. Wadrianto

Tiada ulasan:

Catat Ulasan