Rabu, 3 April 2013

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Kisruh Bendera GAM, Mendagri Terbang ke Aceh Besok

Posted: 03 Apr 2013 12:32 AM PDT

JAKARTA - Semakin panasnya kisruh mengenai bendera Aceh yang menggunakan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tak bisa tinggal diam.

Rencananya, besok Gamawan bertolak ke bumi Serambi Makkah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya besok pagi ke sana dan saya akan melakukan pertemuan kembali disitu," ujar Gamawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Sebelumnya, lanjut Gamawan, pihaknya telah mengutus Dirjen Kesbangpol Kemendagri ke Aceh dan melakukan pertemuan dengan Gubernur, Wakil Gubernur serta pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai evaluasi tentang bendera dan lambang Aceh, dan didapat kesimpulan mereka sementara waktu tidak boleh mengibarkan bendera itu.

"Kesimpulan sepakat jangan mengibarkan bendera dulu dan lambang itu. Kita minta dalam waktu 15 hari dilakukan verifikasi ada 12 poin disitu," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ada 12 poin yang harus diklarifikasi terkait Qanun Nomor 3 Tahun 20013 tentang bendera dan lambang Aceh. Pemerintah Provinsi Aceh diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikannya.

Gubernur Aceh bersama DPRA harus menyesuaikan klarifikasi dari Kemendagri dalam jangka waktu tersebut. Sambil menunggu penyesuaian, masyarakat diimbau tidak mengibarkan dulu bendera bulan bintang.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(put)

Penghinaan Terhadap Presiden Tak Perlu Diatur dalam KUHP

Posted: 03 Apr 2013 12:31 AM PDT

JAKARTA - Dimasukkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Undang-undang (RUU) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, menuai kontroversi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal ini pada 2006 lalu.

Menurut Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, asas equality before the law atau kesetaraan hukum itu juga berlaku pada Presiden. Artinya, tak boleh ada keistimewaan bagi orang nomor satu di Indonesia itu.

"Nah, kalau Presiden menjadi sasaran dari caci maki, itu risiko orang yang berada di kekuasaan. Tapi, bukan kemudian ada privilege khusus bahwa Presiden tidak boleh dihina. Itu enggak masuk akal. Jadi, saya enggak setuju kalau itu dimasukkan ke KUHP," tegas Eva kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Eva menambahkan, sebagai negara hukum, seharusnya pemerintah patuh pada putusan pengadilan. Sehingga, kalau MK sudah memutuskan, pasal ini tidak demokratis dan itu harus dipatuhi oleh pemerintah, karena pemerintah kan pelaksana hukum.

"Kalau pemerintah membangkang hukum, kan aneh. Saya harap fraksi-fraksi di DPR sesuai dengan putusan MK harus mematuhi. Tidak kemudian mengikuti langgam yang saya lihat sebagai penelikungan hukum oleh Kemenkum HAM," terangnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, sebaiknya pasal itu dicabut saja oleh pemerintah. Pasalnya, kalau tetap dipaksakan, maka hasilnya akan sia-sia. "Ya balik lagi, nanti putusannya seperti itu (judicial review). Ini seperti manuver yang sia-sia, karena potensinya akan digugurkan juga oleh MK," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, mengatakan, soal pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden akan dibahas terlebih dulu oleh panitia kerja (panja) Komisi III DPR.

"Kita lihat perkembangan, untuk pembahasan itu nanti dilakukan dengan pemerintah. Itulah pentinya kita melakukan pembahasan KUHP dan KUHAP yang merupakan usualan pemerintah. Tapi kalau mau ditarik, ya silakan pemerintah menarik, tapi pembahasan penarikannya nanti dalam Panja," jelas Aziz.

Azis pun tak mau tergesa-gesa menyatakan pasal penghinaan terhadap Presiden itu, bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang juga diatur dalam undang-undang. "Nanti lah soalnya belum dibahas," pungkas politikus Partai Golkar itu.

Perlu diketahui, dalam RUU KUHP, Pasal 265 berbunyi 'setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta'. Usulan ini dinilai langkah mundur sebab semangat pasal itu telah dihapuskan oleh MK.

Berita Selengkapnya Klik di Sini


(lam)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan