KOMPAS.com - Nasional |
Posted: 03 Apr 2013 05:51 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melaksanakan semua keputusan Komite Etik terkait pembocoran konsep surat perintah penyidikan, serta meningkatkan profesionalitas dalam mengelola administrasi pengusutan kasus korupsi. Kasus ini diharapkan tidak memicu perpecahan antarpimpinan komisi tersebut, melainkan justru membuat mereka lebih kompak dalam menyelesaikan tunggakan pembongkaran banyak kasus korupsi. Harapan itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Rabu (3/4/2013). Pada Rabu siang, Komite Etik KPK menyampaikan keputusan terkait pembocoran konsep surat printah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ketua KPK Abraham Samad, dinilai melakukan pelanggaran etik sedang, sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, melakukan pelanggaran etik. Masing-masing diberi peringatan tertulis dan lisan. Menurut Oce Madril, teguran tertulis itu terhadap Abraham Samad dan teguran lisan terhadap Adnan Pandu Praja itu sangat tidak tegas. Komite Etik semestinya bisa lebih tegas karena tingkat kesalahan pimpinan KPK dalam kasus pembocoran sprindik termasuk besar. Apalagi, pembocoran sprindik itu diduga memiliki unsur pidana. "KPK harus sungguh-sungguh belajar dari kasus ini. Komisi itu harus lebih profesional, lebih ketat, dan mengawasi semua prosedur administrasi penegakan hukum," katanya. Abraham diharapkan mau mengakui kesalahan dan memminta maaf kepada publik. "Jika tidak diberi sanksi tegas dan masih menjadi ketua KPK, maka Abraham harus merubah gaya kepemimpinan dan cara kerjanya. Dia tidak boleh ceroboh dan sembrono dan harus independen," katanya. Kasus ini diharapkan tidak memecah para pimpinan KPK. Secara lembaga, komisi ini justru harus semakin kuat karena memperkuat dugaan KPK dipengaruhi kekuatan politik tertentu dalam pembocoran sprindik ternyata tidak terbukti. Pembocoran itu adalah kesalahan personal dan masing-masing yang bersalah sudah memperoleh sanksi. "KPK jangan sampai pecah, melainkan harus lebih solid untuk menyelesiakan banyak tunggakan pembongkaran kasus korupsi," katanya. |
Posted: 03 Apr 2013 04:44 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com — Negara Indonesia saat ini semakin kehilangan wibawa akibat lemahnya lembaga-lembaga negara. Akibatnya, masyarakat kehilangan jaminan penegakan hukum, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan. "Demokrasi kita terlalu bertumpu pada prinsip-prinsip prosedural. Sementara pembangunan inistitusi-institusi negara sebagai pilar demokrasi justru terabaikan," kata Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Ali Munhanif, Rabu (3/4/2013) di Jakarta. Menurut Ali Munhanif, demokrasi prosedural hanya menitikberatkan penggalangan massa. Efeknya, terjadi perkembangan yang tidak seimbang. Rakyat punya kesadaran politik sangat tinggi, sedangkan institusi negara tidak mampu atau gagal untuk menjadi institusi berwibawa di depan rakyatnya. "Dalam jangka panjang, negara bukan hanya terancam hukum rimba alias main hakim sendiri, tapi juga akan gagal menyikapi mobilisasi masyarakat," kata Ali. Dia prihatin dengan berbagai kekerasan dan kecenderungan main hakim sendiri di berbagai daerah belakangan ini. Itu mencerminkan rakyat kian kehilangan kepercayaan pemerintahan. Kondisi ini bisa kian memburuk sehingga menumbuhkan kecenderungan hukum rimba. "Dalam jangka panjang, jika dibiarkan, akan muncul lawless society (masyarakat tanpa hukum). Elite politik, yaitu politisi, aparatur birokrasi, atau penegak hukum merupakan kelompok yang paling bertanggung jawab atas kondisi ini," katanya. Meski dipilih lewat prosedur demokrasi, sebagian elite politik kita cenderung berperilaku korup. Mereka tidak punya perhatian untuk membangun lembaga-lembaga negara yang kredibel dan sungguh-sungguh menciptakan kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akibatnya, rakyat kehilangan kepercayaan pada lembaga-lembaga negara. Sebagai jalan keluar, Ali menegaskan pentingnya memperbanyak kelompok elite yang sadar akan misi demokrasi itu, yakni membangun negara itu sendiri. Itu mencakup pembangunan hukum, kesejahteraan, pendidikan, transformasi masyarakat, serta pemerintahan yang berwibawa. Presiden semestinya bertindak nyata untuk mengembalikan demokrasi ke dalam tujuan awalnya. "Presiden harus memosisikan diri sebagai kepala negara yang mengarahkan jalannya pemerintahan dan simbol kewibawaan negara. Dia semestinya juga mengurangi posisi-posisi politis lain dengan kepentingan lebih sempit, seperti jabatan di partai politik," tuturnya. Penting juga membangun lembaga ketahanan dan keamanan. Ini salah satu pilar kewibawaan negara. Reformasi TNI dan kepolisian harus segera dituntaskan. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan